OGAN ILIR, Warta Reformasi – PT. Arwana Keramik diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, terhadap sejumlah karyawannya tanpa memberikan uang pesangon. Ironisnya, pemberhentian pekerja tersebut beralasan kondisi keuangan tidak stabil akibat Covid-19.
Menurut Yogi, salah satu karyawan PT. Arwana yang menjadi korban dipecat dan belum menerima pesangon. “Iya sudah hampir 4 tahun kerja di perusahaan PT. Arwana sebagai keamanan/security dengan menerima upah sebesar Rp. 3 juta/bulan. Namun pada saat kontrak kerja 1 tahun terakhir, yang seharusnya bulan November genap 1 tahun, tiba-tiba pada 15 juli 2020, saya di-PHK dengan alasan Covid-19,” cetusnya.
Tidak terima dengan perlakuan sepihak Manajemen PT. Arwana, Yogi akhirnya pada 3 Agustus 2020, melaporkan hal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ogan Ilir (OI).
“Sayangnya, di kantor Disnaker salah satu staf pegawai bernama ibu Dian mengatakan pak Novi-nya tidak ada, sehingga berkas laporan saya hanya diletakan di ruangan pimpinan, dan nanti diberitahu jika sudah diproses,” terangnya.
Terpisah, HRD PT. Arwana, Edward saat di konfirmasi melalui telepon seluler membenarkan adanya pemecatan terhadap petugas keamanan perusahaan bernama Yogi. “Kontrak kerjanya sudah habis, walaupun belum genap 1 tahun. Hal ini kewenangan perusahaan dan yang bersangkutan Akan diberi pesangon 1 bulan gaji,” pungkasnya.**@(Penulis: mdy/Editor: Herman Hamka)