OGAN ILIR, Warta Reformasi – Momentum Pilkada serentak di Kabupaten Ogan Ilir terus bergulir meski ditengah pandemi Covid-19, situasi Politik mulai bergejolak semakin agresif. dua pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Ogan Ilir 2021-2026 sudah mendaftar ke KPUD.
“Kedua pasangan calon (Paslon) tersebut diantaranya HM. Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak (Petahana) Versus Panca Wijaya Akbar-Ardani (Penantang). “hanya kedua pasangan ini yang mendaftar ke KPUD sebagai peserta, KPUD Ogan Ilir sudah menyatakan persyaratan keduanya dinyatakan lengkap.
Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dermawan Iskandar melalui Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar lembaga M Idris Menjelaskan, saat ini prosesi pilkada di Ogan ilir sedang berjalan, dan tidak lama lagi penetapan paslon dijadwalkan penyelenggara pada 23 september sementara keesokan harinya tanggal 24 September mendatang merupakan jadwal pengundian nomor urut Paslon.
“dari awal sampai saat ini Bawaslu Ogan Ilir terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pilkada, termasuk mengawasi peserta Pilkada dalam hal ini pihak masing masing calon, hingga detik ini kami Bawaslu Kabupaten tetap bekerja secara Proporsional dan Profesional sesuai dengan Tupoksi, kata M Idris diruang kerjanya, Selasa (15/9/2020).
Ditambahkan M Idris, dalam pengamatan Bawaslu, proses penyelenggaraan Pilkada di Ogan ilir berlangsung aman dan kondusif, meski saat ini Era New Normal dan masih dalam situasi menghadapi pandemi Covid-19, untuk itu kedepan diharapkan kepada semua pihak, baik itu penyelenggara KPUD, Pihak masing masing paslon, pengusung, pendukung, simpatisan, relawan serta Instrumen yang terlibat didalamnya tetap menjaga aturan protokol kesehatan misalnya menggunakan Masker, jaga jarak dan Cuci Tangan, termasuk ranah Bawaslu juga melakukan hal yang sama, ini merupakan aturan Nasional yang perlu kita terapkan, agar nantinya pilkada berjalan aman lancar sesuai yang diharapkan,” kata M Idris.
Masih kata M Idris, selain protokol kesehatan, ditekankan juga kepada aparatur birokrasi pemerintahan, Kandidat Paslon , KPUD, pengusung, pendukung , simpatisan, relawan , masyarakat dan semua Instrumen yang terlibat didalam keberlangsungan proses pilkada di Ogan Ilir ini khususnya agar kiranya sama – sama menjaga dan menerapkan aturan dan perundangan yang berlaku dalam Pilkada serentak 9 Desember tahun 2020 mendatang, agar dapat meminimalisir segala bentuk pelanggaran. hal ini bisa dicapai atas dukungan dan kesadaran semua pihak,” kata M Idris.**@(mdy)