Kabupaten Tangerang, Warta Reformasi – Meski ada larangan dari Kemendikbud RI, oknum guru di sekolah SDN Sukamulya ll, Kabupaten Tangerang diduga masih melakukan praktik jual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada muridnya.
Dugaan Jual Beli Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dilingkungan sekolah ini mulai mencuat ke publik setelah beberapa orang tua siswa mengaku jika anaknya diwajibkan membeli buku LKS sesuai dengan arahan oknum guru/wali kelas.
Dikatakan orang tua siswa yang sudah membelikan anaknya buku LKS, “Anak saya duduk di kelas 5 SDN ini, sudah membeli buku LKS kepada oknum guru dengan harga Rp. 100. 000,- , ” ungkap orang tua siswa yang minta namanya tidak mau disebutkan, Rabu (26/8/2020).
Wali Murid dan Siswa Sedang Tunjukin Buku LKS Yang Mereka Beli Dari Oknum Guru
“Kalau tidak beli, anaknya tidak mendapatkan buku LKS,” katanya, jadi terpaksa kami harus beli agar anak tidak ketinggalan mata pelajaran. di cicil juga bisa cuma waktunya hanya satu minggu,” ujarnya.
Sementara itu seorang ibu yang putrinya kelas 2 SDN di sekolah tersebut mengaku belum membelikan putrinya buku LKS lantaran tidak punya uang untuk membelinya. “Sudah menyampaikan kepada sekolah ketidak sanggupan membeli LKS, namun tetap tidak di kasih, diharuskan membeli saja.
“Jangankan untuk membeli buku LKS, untuk sehari-hari saja kadang kekurangan. Apalagi kondisi seperti sekarang ini di masa pandemi Covid-19. “Sudah kami sampaikan ketidak sanggupan kami membeli buku LKS kepada sekolah, namun tetap saja diharuskan membeli,” keluh Wali Murid.
Wali murid ini berharap ada pihak lain yang membantu dirinya agar anaknya tetap ikut belajar dan tidak ketinggalan mata pelajaran di masa pandemi covid-19 sekarang ini.
Dugaan praktek oknum guru jual buku LKS kepada siswa selain berdampak kepada wali murid yang tidak mampu akan lemahnya ekonomi masyarakat akibat dampak Pandemi Covid-19, juga terkesan mengabaikan sejumlah Peraturan tentang larangan jual buku kepada siswa.
Padahal sebelumnya Menurut Wali Murid sekolah tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang telah pengeluarkan surat edaran pada 27 Januari 2020 lalu perihal : Larangan jual beli buku LKS, dengan Nomor : 421/248 – Disdik, di disampaikan kepada seluruh Kepala SDN dan SMP se Kabupaten Tangerang. Hal ini terkesan tidak menjadi perhatian oleh SDN Sukamulya ll khususnya.
Hingga berita ini di terbitkan, Kepala SDN Sukamulya ll dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi. Kepala SDN Sukamulya ll melalui chat whatsApp, Selasa (8/9/2020) kemarin mengatakan sedang ada bintek sampai hari Sabtu.**@(romi)