Karawang – Jabar, Warta Reformasi –
Menjelang persiapan belajar tatap muka, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang melaksanakan rapat kerja bersama koordinator wilayah kecamatan bidang pendidikan (Korwilcambidik), Kepsek SD, SMPN dan Ketua Forum K3S Bahas Tiga tata tertib pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) digedung olahraga Disdikpora jalan surotokunto Adiarsa Timur, Karawang Timur, Kamis (27/8/2020).
Rapat persiapan belajar tatap muka dipimpin Kepala Disdikpora Kabupaten Karawang, Drs. H. Asep Junaedi, M.Pd., Sekdispora, Drs. Cecep Mulyawan, Kepala Bidang SD, Dra. H. Yani Heriyani., M.M., para Korwilcambidik, kepala sekolah dan ketua Forum K3S.
Pada rapat ini, Kepala Disdikpora Kabupaten Karawang, Drs. H. Asep Junaedi, M.Pd., melalui Sekdispora, Drs. Cecep Mulyawan, menyampaikan Ada tiga tiga tata tertib yang wajib dilaksanakan oleh pihak sekolah dalam persiapan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan metode tatap muka yaitu: 1. kesiapan Siswa, (dengan artian siswa harus izin orang tua dan antar jemput kesekolah harus orang tua), 2.Kesiapan Guru yang maksudnya dimana guru harus mengawasi setiap siswa memakai master, cuci tangan dan memeriksa suhu badan setiap siswa harus dibawah 38 celcius, 3.Kesiapan Sekolah dengan persediaan sarana protokol kesehatan,” Paparnya.
Menurut Kepala Disdikpora Karawang, Drs. H. Asep Junaedi, M.Pd. Rapat persiapan belajar tatap muka diisi dengan sesi tanya jawab antara pimpinan dengan anggota rapat terkait beberapa kendala disekolah dan dasar hukum persiapan belajar tatap muka, yang secara langsung guru tidak mau disalahkan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka,” katanya.
Lanjutnya, Persiapan belajar tatap muka, tujuan untuk lebih tahu berapa kesiapan dimasing-masing sekolah dalam melaksanakan belajar tatap muka. “Tadi kami sampaikan kepada peserta rapat, laporan dari sekolah paling lambat tanggal 30 Agustus 2020, agar bisa secepatnya bisa disampaikan kepemimpin Daerah, untuk dikaji dan segera mengeluarkan surat edaran pelaksanaan belajar tatap muka,” ucap Drs. Asep Junaedi kepala Dinas pendidikan pemuda dan olahraga Karawang.
Ditambahkan Kadispora, Terkait dasar hukum, nanti setelah ada laporan kesiapan dari pihak sekolah untuk dikaji pemerintah daerah, dan membuat edaran untuk nantinya disampaikan oleh Disdikpora,” tutup Kadis.
Senada juga yang disampaikan, Kepala Bidang Sekolah Dasar Kadispora, Dra. H. Yani Muryani mengatakan kegiatan rapat, menindak lanjuti usulan beberapa masyarakat yang menginginkan anaknya untuk segera belajar tatap muka, semoga pembelajaran tatap muka segera bisa dilaksanakan,” harapnya.**@Ropendi