Beranda Hukrim Lebih Berat Dari Tuntutan JPU, Terdakwa Kasus Pembunuh Adi Saputra Divonis 20...

Lebih Berat Dari Tuntutan JPU, Terdakwa Kasus Pembunuh Adi Saputra Divonis 20 Tahun Penjara

444
0
BERBAGI

Palembang, Warta Reformasi – Terdakwa Maintariksa, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Adi Saputra divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang, Selasa (11/8/2020).

Majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu, SH. MH, memvonis terdakwa lebih tinggi dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dya Rahmawati, dengan hukuman 14 tahun penjara.

“Dengan ini mengadili bahwa terdakwa terbukit bersalah sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan. Untuk hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak merasa bersalah dan pernah dipidana sebanyak 2 kali penjara. Sementara untuk yang meringankan terdakwa tidak ada,” tegas hakim ketua sambil mengetuk palu.

Setelah mendegar pembacaan putusan dari majelis hakim, terdakwa Maintariksa tanpa pikir – pikir langsung menerima vonis hakim tersebut.

“Iya saya menerima,” ujar terdakwa dengan nada lemas.

Terpisah kuasa hukum terdakwa A Rizal. SH, menyatakan keberatan atas putusan hakim tersebut, lantaran semua keterangan yang diberikan hakim tidaklah benar.

“Kurang setuju sebenarnya karena keterangan hakim tadi tidak ada hal-hal yang memberatkan padahal terdakwa sendiri ketika itu datang dan mengakui perbuatannya ke Polsek sendiri tanpa ditangkap. Belum lagi selama persidangan berlangsung ia juga bersikap sopan dan tenang,” terangnya usai persidangan selesai.

Namun karena terdakwa sudah menerima, pihaknya tidak bisa lagi memberikan bantuan.

” Seharusnya pasal yang dikenakan itu bukan pasal 340 tapi pasal 338 KUHP hukuman terdakwa tersebut terlalu tinggi.dan menurut saya itu hukumannya tidak manusiawi,” tegasnya.

Dijelaskannya juga, terdakwa menyatakan menerima lantaran ia sudah kebingungan. Sementara terdakwa lupa kalau ia memiliki kuasa hukum.

” Tadi itu hakim hanya bertanya sama dia mungkin dia lupa kalau ada kuasa hukumnya dan hakim tidak menyatakan kepada terdakwa apakah kuasa hukum yang berbicara jadi dia menerima saja,” jelasnya.

Untuk diketahui, Maintariksa pada bulan Februari di Kecamatan Kertapati diduga  telah melakukan pembunuhan dengan golok terhadap korban Adi Saputra hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Terdakwa membunuh korban lantaran sakit hati diejek dengan sebutan ustad setiap kali korban  bertemu dengan dirinya.

Sehingga pelaku  langsung membawa golok dan menemui korban dan langsung melakukan pembacokan sebanyak dua kali di bagian bawah perut

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka tusuk dibagian bawah perut hingga menyebabkan usus korban keluar dan nyawa korban tidak tertolong.

Usai kejadian tersebut, korban langsung ke Polsek terdekat untuk menyerahkan diri dan diperiksa oleh pihak kepolisian setempat.**@(Ariel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here