Palembang, Warta Reformasi – Terkait dengan tuntutan pidana 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni, SH, kepada terdakwa Alkosasi pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Selasa (4/8/2020) kemarin, kini berbuntut panjang.
Pasalnya, saksi korban Suryadi yang didampingi penasehat hukumnya Amri Halim, SH, menilai tuntutan yang diberikan JPU kepada terdakwa Alkosasi, sangat kontroversial. Sehingga pihaknya resmi melaporkan JPU Murni, SH. MH, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
“Klien saya merasa tidak dapat keadilan atas tuntutan ringan hanya 6 bulan penjara yang diberikan oleh JPU kepada terdakwa penganiayaan,” tegasnya di Kejati Sumsel Rabu (5/8/2020).
Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman, membenarkan adanya laporan yang diajukan Suryadi terhadap JPU Murni SH MH, atas laporan tersebut pihaknya akan memperoses dengan memanggil semua pihak yang terlibat di dalamnya.
“Apapun laporan yang kita terima, tentunya akan diproses. Termasuk dengan laporan ini. Kita akan memanggil pihak-pihaknya, termasuk jaksa yang dilaporkan tersebut,” katanya.
Namun demikian Khaidirman menjelaskan, untuk menentukan tuntutan dalam suatu perkara, setiap JPU pasti akan mempertimbangkan berbagai hal.
“Termasuk hal-hal meringankan dan yang memberatkan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni SH MH, dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), diperotes oleh kuasa hukum korban Suryadi dan kuasa hukum terdakwa Alkusasi. Protes tersebut dikarenakan Murni, SH, selaku JPU menuntut terdakwa dengan pidana 6 bulan penjara didalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Selasa (4/8/2020).
“Menuntut terdakwa Alkusasi Als Aap bin Zulaiman dengan pidana selama 6 bulan penjara,” tegas Murni, SH dalam persidangan.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Radiansyah, SH, kuasa hukum terdakwa Alkusasi, merasa keberatan atas tuntutan yang diberikan kepada kliennya dan memohon kepada majelis hakim agar Klienya diringankan dari tuntutan jaksa.
“Kami sangat keberatan dengan tuntutan JPU karena terlalu berat, menurut kami terdakwa Alkusasi sebenarnya harus dituntut 3 bulan bukan 6 bulan penjara. Pasalnya, apa yang dilakukan klien kami itu penganiayaan ringan seharusnya JPU menerapkan pasal 352 dalam tuntutan nya bukan pasal 351, intinya kami keberatan dengan tuntutan JPU,” tegas Radiansyah.
Majelis Hakim yang diketuai Edi Phalawi, SH. MH, sebelum menunda peridangan, menanyakan kepada JPU atas keberatan dari kuasa hukum terdakwa. Akan tetapi dalam jawabannya Murni, SH selaku JPU menjawab tetap pada tuntutan. Begitu juga dengan kuasa hukum terdakwa menjawab pertanyaan majelis hakim tetap pada pembelaan.
Setelah mendengarkan jawaban dari JPU dan kuasa hukum terdakwa majelis hakim menutup dan menunda persidangan pekan depan dengan agenda putusan.
Seuasi sidang korban Suryadi yang di dampingi kuasa hukumnya Amri Halim, SH mengaku kecewa dengan tuntutan JPU, pihaknya kecewa dan keberatan dengan tuntutan yang bibacakan oleh JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 bulan dan juga kami akan melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi atas tuntutan JPU tersebut.**@(Ariel)