Kota Serang – Banten, Warta Reformasi – Seorang guru berinisial JM (52) diamankan Satreskrim Polres Serang Kota, Polda Banten terkait dugaan tindak pidana Pencabulan di Villa salah satu pesantren di Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang. “Seorang anak dibawah umur yang berinisil Y (14) dicabuli di Villa pesantren di Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang, Rabu (1/7/2020) lalu.
Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Reskrim, AKP Indra Feradinata, SH., S.IK., mengatakan, kami telah mendapatkan Laporan Polisi No : LPB/199/VII/2020/SPKT.A/ Res Serang Kota, Tanggal 01 Juli 2020 tentang tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Lebih lanjut, AKP Indra menjelaskan. “Kami menerima laporan dari orang tua korban Y (14) bahwa anaknya telah menerima dugaan tindakan asusila dari JM (52) pada tanggal 01 juli 2020,” kata Indra saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2020).
“Tersangka JM diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur berinisial Y (14) pada bulan Mei 2020 di Villa pesantren di Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang,” sambung Indra.
“Untuk kepentingan penyidikan, terduga tersangka berikut barang bukti 1 (satu) Unit mobil merk toyota avanza warna silver di amankan Satreskrim Polres Serang Kota,” pungkasnya.
Ditempat Terpisah, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Menambahkan Bahwa Saat ini tetduga Pelaku Pencabulan tersebut, Sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan para saksi, bukti permulaan yang cukup dan sekarang sudah diamankan penyidik polres serang kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Penyidik akan melakukan tugasnya secara profesional dan transparan dengan tetap mengedepankan azas hukum yang berlaku,” ujar Edy Sumardi.
Edy Sumardi Mengimbau Kepada Keluarga korban untuk tetap sabar dan mempercayakan proses hukumnya kepada polisi untuk membuat terang permasalahan ini. “Ia mengingatkan agar tetatp menahan diri dan jangan melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri serta saudara kita. Mari kita tetap hargai prosesnya, karena polisi akan melakukan proses hukumnya dengan rasa keadilan dan kepastian hukum,” ujar Edy Sumardi.**@(Bid Humas/Inan- Wahyu)