Palembang, Wartar Reformasi- Sidang praperadilan perkara sah atau tidaknya penetapan terduga tersangka yang dilakukan Reskrimum Polda Sumsel, terhadap Joni Saragi, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang, dengan agenda sidang keterangan saksi, Selasa (28/7/2020).
Setelah mendengarkan keterangan saksi A Rilo Budiman, S.H., dari pemohon, sidang perdana yang dipimpin Hakim Tunggal Adi Prasetyo, S.H., M.H., ditunda Rabu, (29/7/2020) besok dengan agenda kesimpulan dari pemohon dan termohon.
Usai persidangan, penasehat hukum pemohon Titis Racmahwati, S.H., M.H., mengatakan, Menyatakan tindakan Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPIdana dan Pasal 372 KUHPidana atas laporan Polisi Nomor LPB/1048/XII/2019/SPKT Polda Sumsel tanggal 24 Desember 2019 yang diterbitkan Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Titis menambahkan, penyidik sudah terlalu jauh mencampuri urusan klien kami yang sedang mencari keadilan dan tekesan seperti deb colektor.
“Terkait dengan penangkapan dan upaya intimidasi kepada klien kami Joni Saragi, itu sebenarnya masalah jual beli atau bisnis, setelah kita konfrontir dengan keterangan saksi dipersidangan kami merasa penyidik dari Polda Sumsel sudah terlalu jauh mencampuri urusan klien kami karena kesannya penyidik seperti debt kolektor tidak menghargai orang yang mencari keadilan,” tegas Titis kepada wartawan usai persidangan di PN Kelas IA Palembang, Selasa (28/7/2020).
Titis menegaskan, berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis maka sudah seharusnya menurut hukum agar Pengadilan Negeri (PN) Palembang berkenan menjatuhkan Putusan dengan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
“Menyatakan tindakan penangkapan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON atas dugaan peristiwa tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB/1048/XII/2019/SPKT Polda Sumsel tanggal 24 Desember 2019 adalah ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT,” tegasnya.
Titis juga berharap kepada pengadilan negeri (PN) Palembang, agar memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan atas dugaan peristiwa tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPIdana dan Pasal 372 KUHPidana atas laporan Polisi Nomor LPB/1048/XII/2019/SPKT Polda Sumsel tanggal 24 Desember 2019 yang diterbitkan Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dengan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan.
“PN Palembang harus memerintahkan kepada TERMOHON untuk melepaskan dan mengeluarkan PEMOHON dari tahanan dan mMemulihkan hak PEMOHON”, ujarnya.
Sementara kuasa hukum termohon dari Bidkum Polda Sumsel, Kompol Ahmad Yani ketika dikonfirmasi mengatakan masalah ini kita lihat dari hasil persidangan.
“Ya kita lihat nanti dari fakta persidangan, ujar Kompol Ahmad Yani,”.**@(Ariel)