Beranda Hukrim Dugaan Suap Casis Polri, Dua Oknum Perwira Divonis 5 Tahun Penjara

Dugaan Suap Casis Polri, Dua Oknum Perwira Divonis 5 Tahun Penjara

521
0
BERBAGI

Palembang, Warta Reformasi – Pengadilan negeri (PN) Kelas IA Palembang, kembali menggelar sidang perkara dugaan suap dalam penerimaan calon siswa (casis) Bintara Polri Polda Sumsel tahun 2016 yakni dengan terdakwa mantan Kabiddokkes Polda Sumsel, Kombespol (Purn) Susilo Pradoto serta perwira aktif Sekretaris Tim Rikkes Polda Sumsel, AKBP Syaiful Yahya, dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim, Kamis (23/7/2020).

Dalam persidangan ketua majelis hakim, Abu Hanafiah, S.H., M.H., menjatuhkan vonis terhadap kedua terduga terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan.

“Atas perbuatan kedua terduga terdakwa terbukti sesuai dengan dakwaan alternatif kedua pasal 5 ayat (1) Jo pasal 5 ayat (2) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001,” tegas ketua majelis hakim, Abu Hanafiah, dalam persidangan.

Untuk diketahui sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dede Muhammad Yasin, S.H., mengungkap kejadian bermula pada tahun 2016 bahwa terdakwa Kombes Pol (Purn) Drg. Soesilo Pradoto MKes sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu sebagai anggota Polri yang menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Dokter Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumsel yang ditunjuk selaku Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) dalam Panitia Seleksi Penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu POLRI Tahun Anggaran (TA) 2016 Panitia Daerah (PANDA) Polda Sumsel.

“Adapun Modus yang dilakukan kedua terdakwa adalah patut diduga kuat menerima sejumlah uang dari 25 orang calon siswa (Casis) Bintara yang tengah mengikuti rangkaian test kesehatan dan psikologi dengan jumlah rata-rata Rp 250 juta sampai dengan Rp 300 juta perkepala dengan jaminan lulus hingga diduga menerima uang keseluruhan mencapai Rp.6 Miliar,” Ungkap Dede dalam dakwaan sebelumnya.

Dede menambahkan, bahwa atas perbuatan para terduga terdakwa tersebut  sangat bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota POLRI dan Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) dalam Panitia Seleksi Penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu Tahun Anggaran (TA) 2016 yaitu dalam pelaksanaan tugas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib untuk menaati sumpah atau janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sumpah atau janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.**@(Ariel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here