Kabupaten Tangerang, Warta Reformasi – Ditengah pandemi wabah Covid-19, sejumlah murid SMPN l Jayanti di Kabupaten Tangerang – Banten, keluhkan adanya bayaran iuran bulanan yang di bayarkan setiap bulan kepada sekolah.
“Bayaran itu berupa iuran computer, di bayarkan setiap bulan kepada seorang guru di sekolah sebesar Rp. 25.000 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) per siswa. Pembayaran itu mulai dari kelas 7, 8, dan 9,” Ungkap sejumlah Siswa kepada Wartareformasi.com, pada Jumat, (17/07/2020).
Guru SMPN 1 Jayanti, Marsidi
Informasi adanya bayaran juga dikatakan seorang wali murid yang tak ingin di sebutkan namanya. Hal itu diketahui saat dirinya mendaftar kan anaknya di SMPN l Jayanti belum lama ini.
Wali murid itu mengaku telah membayar kurang lebih sebesar Rp. 600 ribu saat mendaftarkan anaknya. Dan itu tidak ada rincian nya, hanya di beritahu untuk pembelian pakaian sekolah dan buku LKS. Bahkan bukti pembayaran nya pun tercatat nya pada sebuah buku tabungan calon murid, bukan pada lembaran kwitansi,” Pungkasnya.
Untuk mengetahui kebenaran infomasi tersebut, dan mendapatkan penjelasan dari pihak sekolah. Wartareformasi.com mencoba mendatangi SMPN l Jayanti dan bertemu seorang guru yang mewakili Kepala sekolah bernama Marsidi, dirinya membenarkan adanya pembayaran computer. “Namun soal pembayaran PPDB, itu ranahnya koprasi dan saya tidak bisa berbicara terlalu jauh,” Ucap Marsidi, Selasa (21/07/2020).
Kabid Disdik Kabupaten Tangerang, Pahrudin
Marsidi menjelaskan, iuran computer Rp. 25 ribu per siswa ini sebetulnya sudah lama kurang lebih ada sekitar 4/5 tahun, dan itu di awali dengan rapat komite.
“Iuran murid sebesar Rp. 25 ribu ini untuk membayar cicilan computer. Karena sebelum ada bantuan computer dari pemerintah setahun terakhir ini, kami dulu telah ambil kredik computer kepada pihak ketiga kurang lebih sebanyak 100 unit, dan itu di peruntukan untuk kursus para murid di sekolah. “Ada dua lokal yang digunakan untuk kursus, dan status computer ini bukan fasilitas sekolah,”Jelasnya.
Sementara Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, melalui Kepala Bidang SMP, Pahrudin, saat di mintai tanggapan perihal tersebut, tidak membenarkan jika itu pungutan. Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang melarang tentang pungutan baik yang sifatnya kolektif,” Kata Pahrudin.
Kepala Bidang SMP itu mengatakan akan segera memanggil Kepala Sekolah SMPN l Jayanti, guna mengklarifikasi dugaan itu.
“Secepatnya kami akan panggil Kepala sekolah SMPN l Jayanti untuk mengklarifikasi soal dugaan bayaran di sekolah. “Insyallah Kamis sudah dapat hasil konfirmasinya,” Ucap Pahrudin di ruang kerjanya, Selasa (21/7/2020).**@(romi)