Palembang, Warta Reformasi – Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Kelas I A Palembang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 Milar subsider 6 bulan penjara kepada Hasannuddin alias Hasan bin Arahman warga kelurahan 10 Ilir yang merupakan terduga terdakwa pengedar 12 paket narkotika jenis sabu.
“Dengan ini menyatakan bahwa diduga terdakwa terbukti bersalah dan melanggar UU pasal 114 dan 112 ayat 2 UU No 35 tentang Narkotika yakni telah memiliki tanpa hak barang tersebut melebih 5 gram dan tidak mendukung aturan pemerintah. Sementara yang meringankan terdakwa berprilaku baik dan mengakui kesalahannya,” tegas hakim ketua Bongbongan Silaban, S.H., LLM, Senin (20/7/2020).
Vonis majelis hakim kepada terduga terdakwa Hasannudin alias Hasan tersebut lebih berat atau tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Dian Prawitama, S.H., yang mana dalam sidang sebelumnya terdakwa dituntut hukuman 10 tahun penjara.
Setelah mendengarkan putusan hakim, terduga terdakwa bersama penasehat hukumnya Arif dan Jaksa Penuntut Umum (JPU, Fajar Dian Prawitama, sama – sama meminta waktu kepada majelis hakim untuk pikir – pikir atas vonis yang diberikan kepada terdakwa.
Untuk diketahui, sebelumnya Hasannudin alias Hasan ditangkap oleh petugas dikediamannya di sekitaran Keluran 10 Ilir. Hal tersebut lantaran pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga bahwa terduga terdakwa sering melakukan jual beli narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, aparat kepolisian dari Polda Sumsel, langsung bergerak dengan melakukan penangkapan kepada terduga terdakwa pada bulan April lalu, dari hasil pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram.**@(Ariel)