Jakarta Utara, Warta Reformasi – Seorang Pemuda berinisial (SU) terpaksa digelandang ke kantor polisi oleh Anggota Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa karena kedapatan mengancam warga (Nugroho, Red) untuk menyerahkan HP miliknya. “Kejadian, Minggu (19/7/2020) sekira pukul 16.00 wib di Dermaga Dishub Kaliadem Muara Angke.
Saat itu korban Sdr NUGROHO sedang duduk didermaga sambil memegang 3 unit hp. 2 milik temanya dan 1 milik korban ditangan kirinya dan menunggu temannya yang sedang berenang,
korban didatangi oleh terduga tersangka inisial SU setelah dekat Tsk berkata kepada korban degan nada tinggi dan mata melotot ” HEY, LEPASIN ITU YG DITANGAN KIRI LU” (maksud terduga tersangka meminta paksa Hand phone yang dipegang korban), tetapi korban tidak menuruti kemauan Tsk dan pergi menghindar,” jelas korban.
Namun terduga tersangka terus mendekati korban kemudian memiting leher korban hingga korban terjatuh ketanah dan kembali berkata, “LEPASIN YANG DITANGAN KIRI LU” dan karena korban takut akan tindak kekerasan yg dilakukan Tsk, akhirnya korban menuruti melepaskan 3 unit hp ditanganya dan menyerahkan ke tangan terduga tersangka.
Perbuatan terduga tersangka dilihat oleh teman korban dan teman korban meminta bantuan warga dan menghubungi pihak Kepolisian, akhirnya Tsk berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian (Pospol dan unit Opsnal Reskrim) dibantu oleh warga berikut 3 unit Hp merk Oppo, Vivo dan Frame, sebagai barang buktinya. Pelaku diancam dengan tindak pidana Pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.
S”elanjutnya terduga tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Sunda Kelapa guna proses penyidikan lebih lanjut.**@(Ozi/Red)