Beranda Mau Tau Kades Pagar Jati Diduga Selewengkan Dana Desa

Kades Pagar Jati Diduga Selewengkan Dana Desa

477
0
BERBAGI

Muara Enim, Warta Reformasi – Ada dugaan kuat bahwa oknum Kepala Desa Pagar Jati Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim sudah melakukan penyelewengkan dana desa terutama pada tahun anggaran 2018. “Hal ini disampaikan aktivis pemantau pembangunan Kabupaten Muara Enim, Dimanto, Kamis (16/7/2020).

Dijelaskan Dirmanto, dugaan tersebut berawalnya dirinya menerima informasi dari masyarakat setempat bahwa disinyalir ada hal yang berbau tidak beres terhadap pelaksanaan dana desa di Desa Pagar Jati,” jelasnya.

” Menerima informasi tersebut, saya mewakili warga setempat segera melakukan penelusuran, mengumpulkan data. Selanjutnya saya teruskan laporan ke Kejaksaan Negeri Muara Enim pada tanggal 7 Juli 2020 lalu,” Ungkap lelaki yang sering dipanggil Manto ini.

Manto, memaparkan adapun beberapa Poin anggaran keuangan yang diduga diselewengkan diantaranya sebagai berikut ; “Kegiatan Operasional BPD, belanja barang dan jasa, kegiatan penetapan dan penegasan batas desa, belanja Koran desa, biaya operasional tim karhutla, kegiatan pembangunan pengembangan usaha ekonomi produktif, kegiatan pembinaan karang taruna, peningkatan kapasitas profil desa, peningkatan kapasitas  pengelolaan asset desa, belanja honorarium jaga malam, kegiatan operasional perpustakaan desa, belanja buku perpustakaan desa dan belanja lemari buku, yang totalnya mencapai Rp. 582.012.450 (Lima ratus delapan puluh dua juta dua belas ribu empat ratus lima puluh rupiah,” paparnya.

Lanjutnnya, dirinya melaporkan mengenai lahan Pembangunan Gedung serbaguna Desa Pagar Jati yang menelan biaya Rp.  422.125.200 (Empat ratus dua puluh dua juta seratus dua puluh lima ribu dua ratus rupiah). “Pembangunan gedung Serbaguna ini disinyalir tidak ada persetujuan dari masyarakat dan persetujuan dari Dinas Dikbud Kabupaten Muara Enim, mengingat tanah tempat lokasi pembangunan balai serbaguna tersebut merupakan tanah/asset hak milik SDN 6 Benakat.

” Pembangunan balai serbaguna Desa Pagar Jati dimaksud diduga tanpa persetujuan masyarakat, juga telah menyerobot tanah hak milik SD Negeri 6 Pagar Jati Kecamatan Benakat dan yang anehnya lagi disinyalir tandatangan masyarakat untuk Persetujuan pembangunan Balai Desa tersebut diduga kuat telah dipalsukan oleh oknum kepala Desa Pagar Jati ,” Terang Dirmanto.

“Saya selaku pelapor yang mewakili masyarakat Desa pagar Jati Kecamatan Benakat  meminta kepada kejaksaan Negeri Muara Enim agar bisa menindaklanjuti laporannya tertanggal 7 Juli 2020 untuk melakukan penyelidikan terhadap oknum kades Pagar Jati karena diduga kuat telah menyelewengkan Dana Desa tahun Anggaran 2018,” harap Manto.

” Kami minta Kejaksaan Negeri Muara Enim bisa mengusut tuntas tentang laporan kami ini ” Pungkasnya.
.
Sementara itu terkait masalah ini, Kepala Desa Pagar Jati, Helmy ketika dikinfirmasi melalui nomor WAnya, Kamis (16/7/2020) mengatakan bacalah di APBDes tahun 2018 sudah semua dilaksanakan, jangan baca pagu saja. “Baca jabarannya di bawah pagu itu sudah semua dilaksanakan,” jelas Kades.

“Bacalah di APBDes tahun 2018 sudah semua dilaksanakan, jangan baca pagu saja. “Baca semua jabarannya di bawah pagu itu,  sudah semua di laksanakan,” Jawab Kades.**@(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here