Palembang, Warta Reformasi – Majelis hakim kembali melanjutkan sidang praperadilan perkara sah atau tidaknya dugaan salah penangkapan yang dilakukan Polsekta Sukarami Palembang terhadap Ferdiansyah Rahman Putra, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang, dengan agenda keterangan saksi, Rabu (1/7/2020).
Sidang dihadiri oleh kuasa hukum pemohon Rijen Kadin Hasibuan, S.H dan fatner.
Sementara dari pihak termohon (Polsekta Sukarami), dihadiri oleh tim kuasa hukum dari Bidkum Polda Sumsel.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Dr. Fahren, S.H. M. Hum, menghadirkan tujuh orang saksi dari pihak pemohon.
Rian Julian salah satu saksi mengungkapkan dipersidangan, saat kejadian, dia bersama teman – temannya pada 4 Juni 2020 lalu hendak menonton balap liar di sekitaran bandara Sultan Mahmud Badarudin (SMB) II Palembang.
“Saat sedang nongkrong malam itu sekitar jam dua malam, ternyata tidak ada balap motor, tiba-tiba datang beberapa petugas kepolisian menggunakan senjata laras panjang menyuruh kami turun dari motor dan menyuruh kami tiarap,” ungkap Rian.
Dalam posisi tiarap itu, saksi Rian bersama dengan teman lainnya termasuk Ferdiansyah diinterogasi oleh petugas dan dipaksa untuk ikut ke Polsek Sukarami.
“Di Polsek Sukarami kami diinterogasi sembari dipukuli petugas, padahal kami tidak tahu duduk persoalannya,” ungkap Rian.
Dimas saksi lainnya juga mengungkapkan perihal penangkapan dirinya dan teman – temannya.
“Kami dituduh melakukan penganiayaan sekitar jam 12 malam. Padahal kami jam 1 malam masih kumpul di rumah. Ada bukti foto, video, sudah terlampir semua,” ujar Dimas menjelaskan dalam persidangan.
Sementara orang tua dari saksi-saksi yang juga diduga korban salah tangkap turut hadir di persidangan, dan mengaku sangat tidak terima dengan perlakuan petugas yang terkesan main hakim sendiri. Kami minta keadilan, bukti video dan foto dari CCTV yang kami miliki tidak ada sangkut pautnya dengan laporan penganiayaan itu,” katanya.
Usai mendengarkan keterangan saksi dari pemohon majelis hakim menunda sidang praperadilan besok, Kamis (2/72020) dengan agenda keterangan saksi dari pihak termohon
Kuasa hukum pemohon, Rijen Kadin Hasibuan SH dan fatner ketika dikonfirmasi mengatakan, dirinya berharap majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, dapat mengabulkan permohonan pra peradilan seluruhnya dan menyatakan penetapan tersangka Nomor: B/177/VI/2020 Tanggal 5 Juni 2020 terhadap Ferdiansyah Rahman Putra tidak sah.
“Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rijen.**@(Ariel)