Palembang, Warta Reformasi – Upaya gugatan melalui jalur praperadilan yang dilakukan kuasa hukum pemohon kandas di palu hakim. Pasalnya, majelis hakim menolak seluruhnya gugatan praperadilan perkara sah atau tidaknya penangkapan yang dilakukan Polsekta Sukarami Palembang terhadap Ferdiansyah Rahman Putra, dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang, Jumat (3/7/2020).
Sidang dihadiri oleh kuasa hukum pemohon Rijen Kadin Hasibuan, S.H., dan fatner.
Sementara dari pihak termohon, dihadiri oleh AKBP. Palindang Lubis, S.H., M.H., dan Kompol Ahmad Yani dari Bidkum Polda Sumsel.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Dr. Fahren, S.H., M. Hum, memutus sidang praperadilan perkara sah atau tidaknya penangkapan yang dilakukan oleh Polsekta Sukarami terhadap Ferdiansyah Rahman Putra, dengan menolak gugatan pemohon seluruhnya dan menyatakan penetapan tersangka adalah sah.
Kuasa hukum termohon AKBP Palindang Lubis, S.H., M.H., mengatakan, hakim menolak gugatan pemohon seluruhnya, bearti penetapan tersangka adalah sah.
“Alasan hakim menolak, bahwa penetapan tersangka adalah sah sesuai dengan dua alat bukti yang sudah terpenuhi sesuai dengan pasal 184 KUHP,” ujar AKBP Palindang Lubis usai persidangan.
Ditanya langka selanjutnya yang akan dilakukan dia menjelaskan perkara tetap akan dilanjutkan. “Dengan ditolaknya gugatan pemohon seluruhnya berati perkara dilanjutkan,” katanya.
Sebelumnya, Kuasa hukum pemohon Rijen Kadin Hasibuan SH dan fatner mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan negeri (PN) Kelas IA Palembang, terkait penetapan tersangka Nomor: B/177/VI/2020 Tanggal 5 Juni 2020 terhadap Ferdiansyah Rahman Putra.
Dalam gugatan permohonan itu dirinya menyatakan surat perintah penangkapan Nomor: SP.KAP/177/VI/2020/Reskrim Tanggal 05 JUNI 2020 tidak sah dan meminta majelis hakim untuk menguji perkara tersebut.**@(Ariel)