Beranda Hukrim Diduga Salah Tangkap, Polsekta Sukarami Palembang Digugat ke Pengadilan

Diduga Salah Tangkap, Polsekta Sukarami Palembang Digugat ke Pengadilan

1423
0
BERBAGI

Palembang, Warta Reformasi- Sidang praperadilan perkara sah atau tidaknya penangkapan yang dilakukan Polsekta Sukarami Palembang terhadap Ferdiansyah Rahman Putra, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang, dengan agenda sidang pembacaan permohonan, Kamis (25/6/2020).

Setelah mendengarkan pembacaan permohonan dari kuasa hukum Rijen Kadin Hasibuan. SH. Sidang perdana yang dipimpin Hakim Tunggal Dr. Fahren, SH, MHum, ditunda Rabu, (26/6/2020) besok dengan agenda tanggapan dari termohon dalam hal ini Polsek Sukarami Palembang.

Penasehat hukum pemohon Rijen Kadin Hasibuan mengatakan, terkait dengan dugaan salah tangkap dan penganiayaan terhadap kliennya Ferdiansyah Rahman Putra oleh Polsek Sukarami Palembang, kami menempuh upaya hukum yakni praperadilan.

“Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis kami, memohon kepada yang mulia Hakim Pengadilan Negeri Palembang, untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dengan seadil – adilnya karena hal kasus ini patut di uji di pengadilan,” tegas Rijen kepada awak media seusai sidang, Kamis (25/6/2020).

Rijen menambahkan, pihaknya berharap yang mulia hakim dapat menerima dan mengabulkan permohonan pra peradilan untuk seluruhnya dan menyatakan penetapan tersangka Nomor: B/177/VI/2020 Tanggal 5 Juni 2020 terhadap Ferdiansyah Rahman Putra tidak sah.

Dalam gugatan permohonannya dirinya menyatakan surat perintah penangkapan Nomor: SP.KAP/177/VI/2020/Reskrim Tanggal 05  JUNI 2020  tidak sah dan meminta memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

“Kami memohon kepada majelis hakim agar nemerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon dan menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rijen Kadin Hasibuan.

Dia menambahkan, apabila yang mulia Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Sementara kuasa hukum termohon (Polsekta Sukarami) yang diwakili AKBP Amran Rudi menjelaskan, akan meberikan tanggapan kepada majelis hakim besok dalam agenda tanggapan dari termohon.

“Besok kita akan berikan tanggapan dihadapan majelis hakim,” katanya kepada wartawan.

Terpisah Kapolsekta Sukarami Kompol Irwanto, ketika dikonfirmasi menjelaskan itu hak dari pemohon karena sudah diatur dalam undang – undang.

“Silahkan saja itu hak dari pemohon untuk mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam undang – undang, kami dari Pihak Polsekta Sukarami pun memiliki dasar hukum dan alat bukti yang cukup untuk melaksanakan tindakan kepolisian dalam menangani perkara tersebut,” jelas Kompol Irwanto melalui pesan WhatsApp.**@(Ariel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here