Opini Bagian (3)
Penulis : Kamsul Hasan (Ahli Hukum Pers)
Masyarakat pers terpecah saat menyikapi kerjasama media dengan syarat terverifikasi faktual. Ada pro dan kontra sesuai alasan bahkan kepentingan masing-masing.
Pemegang sertifikat verifikasi faktual, adalah pihak yang pro. Alasannya mereka “sudah teruji” setidaknya saat diverifikasi.
Mereka yang belum terverifikasi menilai persyaratan kerja sama gunakan verifikasi faktual untuk mengurangi kesempatan bersaing.
Terlepas pro dan kontra dalam masyarakat pers, kerja sama media yang gunakan anggaran negara (APBN) / daerah (APBD) adalah obyek UU KIP.
Warga negara (wartawan) dan atau badan hukum Indonesia (perusahaan pers) adalah subyek hukum UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Bila penasaran siapa dan berapa nilai kerjasama pada badan publik, bisa gunakan hak ingin tahu, dengan cara bertanya kepada badan publik atau instansi itu.
Inti pertanyaan misalnya ;
1. Berapa besar anggaran kehumasan dan atau publikasi pada tahun anggaran berjalan dan dua tahun anggaran sebelumnya.
2. Siapa saja (perusahaan pers) yang mendapatkan anggaran kerjasama dan nilai anggaran masing-masingnya.
3. Bagaimana prosedur lelang atau proses penunjukan.
Pertanyaan itu langsung ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan jangan lupa minta registrasi dengan tanggal penerimaan.
Tunggu maksimal 10 hari kerja, meski badan publik boleh meminta tambahan waktu tujuh hari kerja lagi untuk melengkapi data jawaban.
Bila PPID badan publik tidak menjawab atau mengatakan hal itu dikecualikan oleh Pasal 17 UU KIP, jangan menyerah, sengketakan ke Komisi Informasi.
Data yang didapat merupakan informasi publik dan bisa disebarluaskan. Bahkan nama media yang dapat anggaran bisa dilakukan investigasi.
Selain menyoal dana kerja sama dengan UU KIP, pengelola media yang memenuhi syarat UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers juga bisa menguji materi ke Mahkamah Agung.
Jadi apabila ada Pergub, Perbup atau Perwako yang mengatur kerjasama media harus terverifikasi faktual bisa diuji dengan pasal-pasal definisi pers pada UU Pers.
Siapa yang ingin mencoba salah satu atau kedua langkah di atas agar jelas dihadapan hukum apakah kerjasama itu sah atau melawan hukum !