Opini Bagian (1)
Penulis : Kamsul Hasan (Ahli Hukum Pers)
Orde baru (Orba) mengontrol pers dengan perizinan seperti SIT / STT, Izin Cetak Pangkopkamtib dan berakhir dengan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).
SIUPP menjadi barang yang mahal, sebelum Orba tumbang. Harganyai Rp 3-4 miliar dan pemilik lama masih dapat saham.
Reformasi mengubah segalanya, pada masa transisi antara tahun 1998-1999, SIUPP sudah tak bernilai karena siapa saja bisa memperoleh.
Ditjen PPG Departemen Penerangan pada era transisi hanya meminta pemohon SIUPP mengajukannya dengan berkas rangkap tiga diberikan map dan SIUPP keluar.
Apa yang dilakukan era transisi itu akhirnya mengilhami perubahan UU No. 21 tahun 1982 menjadi UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, intinya pers harus dikelola oleh perusahaan berbadan hukum khusus.
Namun perizinan yang dianggap sebagai kontrol penguasa hilang, jadi tidak ada SIUPP lagi. Pendataan yang dilakukan Deppen dialihkan kepada Dewan Pers independen, sesuai Pasal 15 UU Pers.
Tugas Dewan Pers menurut UU Pers adalah pendataan dengan melakukan verifikasi ;
1. Apakah memenuhi syarat Pasal 1 angka 1,
2. Apakah usaha perusahaan pers tidak campur dengan kegiatan lain sebagaimana Pasal 1 angka 2,
3. Apakah badan hukumnya memenuhi syarat Pasal 9 ayat (2),
4. Apakah ada penanggung jawab dan alamat redaksi yang presisi sebagai pertanggungjawaban hukum, sesuai Pasal 12.
Bila keempat unsur di atas terpenuhi, maka Dewan Pers harus mendatanya masuk dalam Perusahaan Pers Indonesia sesuai perintah UU seperti era Deppen masa transisi.
Verifikasi Faktual ternyata tidak hanya memeriksa empat syarat yang diperintahkan UU sebagaimana di atas tetapi juga aspek permodalan perusahaan pers.
Inilah yang kemudian menjadi “kegaduhan” Dewan Pers dinilai sebagian masyarakat pers berperan melebihi Departemen Penerangan pada rezim Orba.
“Kegaduhan” bertambah ketika ada yang gunakan Verifikasi Faktual sebagai senjata. Kerja sama media oleh sejumlah pemerintah daerah disyaratkan terverifikasi faktual.
Begitu juga saat terjadi sengketa yang ditanyakan oleh penyidik apakah sudah terverifikasi faktual ? Padahal pers nasional itu syaratnya empat butir di atas, bukan Verifikasi Faktual!