Bangka Belitung, Warta Reformasi – Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan penggelapan sebanyak 45 unit mobil rental diduga hasil kejahatan penggelapan di Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (12/6/2020).
Dalam kasus ini, diduga Ke enam pelaku yang berhasil diamankan dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Elisabeth alias Lisa, Robert Franky, Yulian alias Ayong, Ayu Lestari, Heri serta Robby Supra Yogi alias Yogi yang merupakan seorang ASN.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, mengatakan diduga otak pelaku kejahatan penggelapan puluhan unit mobil tersebut merupakan seorang wanita yang bernama Elisabeth alias Lisa dan dibantu dengan lima orang tersangka lain yang memiliki spesialis masing-masing.
Selain itu Lisa sebelumnya juga pernah dipidana dengan kasus penggelapan barang elektronik di vonis selama 1 tahun 9 bulan di lapas Tua Tunu dan baru bebas tahun 2019 silam.
Diduga dari ke enam pelaku yang diamankan tersebut, masing-masing memiliki peran dimana ada yang langsung penggelapan, sebagai sopir, sebagai pencari gadai dan juga yang menawarkan kepada para penerima.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, menjelaskan, “Aksi para terduga tersangka ini dimulai bulan April sampai Mei 2020 dan sebanyak 45 unit mobil dengan jenis yang bervariasi. 34 unit mobil diamankan di Mapolda dan 11 unit mobil sudah berada ditangan pemiliknya.
Sebanyak 45 unit mobil diduga hasil kejahatan penggelapan tersebut milik 18 pengusaha rental mobil yang terdiri dari 17 pengusaha rental mobil di wilayah Kota Pangkalpinang dan 1 pengusaha rental mobil di Kabupaten Bangka yang mengakibatkan korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah,” kata Kapolda Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, dalam Konfrensi Persnya di ruang Dialog Publik Polda Babel, Jumat (12/6/2020).
Dikatakannya, untuk modus operasi yang mereka gunakan yakni dengan cara meminjam dari tempat rental mobil, lalu direntalkan dan digadaikan kembali kepada orang lain, misalnya rental selama dua hari kemudian dijual atau digadaikan dengan iming-iming bunga yang ringan tanpa sepengetahuan sang pemilik mobil.
“Dari 18 pemilik rental mobil ini bermacam-macam ada yang dipinjam satu mobil, tiga mobil bahkan ada yang sampai sembilan mobil,” ujar Irjen Pol Anang Syarif Hidayat.
“Jadi modus ini sangat sederhana sekali cuma hanya sekedar meminjam setelah pinjam di sampaikan ke orang lain digadaikan mungkin dengan janji bunga yang ringan,” jelasnya.
“Dari tindak kejahatan tersebut ke enam terduga tersangka di jerat dengan pasal penggelapan 372 Juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Namun, walaupun 4 tahun penjara ini masuk dalam pasal pengecualian yang mana diatur dalam pasal 21 KUHAP yang bersangkutan dapat di tahan,” pungkasnya.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan berhati-hati jika hendak ditawari gadai menggadai dan sebagainya supaya tidak terjadi hal serupa.
Begitu juga kepada para pemilik rental agar mewaspadai apabila dalam waktu beberapa saat si peminjam tidak dapat mempertanggungjawabkan kendarannya, agar segera melapor ke pihak kepolisian untuk segera dilacak keberadaannya,” ujarnya.**@(Rakhmad)