Beranda Banten Tak Puas Penjelasan RSUD, Keluarga Korban PDP Lapor Ke Polda Banten

Tak Puas Penjelasan RSUD, Keluarga Korban PDP Lapor Ke Polda Banten

524
0
BERBAGI

Kabupaten Tangerang, Warta Reformasi – Tidak merasa puas dengan penjelasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja, soal pasien yang meninggal berstatus PDP asal jayanti, keluarga korban akan lakukan pelaporan ke Polda Banten. “Hal ini di sampaikan pihak keluarga melalui pendampingnya, Alamsyah, Ketua Umum LSM Geram Banten usai audensi di RSUD Balaraja, Selasa (9/6/2020).

“RSUD telah memberikan penjelasan terkait pengenaan status PDP terhadap almarhuma, namun kami masih belum menerima penjelasan secara jelas. Karena apa yang di sampaikan RSUD Balaraja kurang detail tidak memperlihatkan data ril, hanya bicara saja, sehingga kami tidak puas. “Dan rencana kami akan melaporkan pihak RSUD Balaraja ke Polda Banten,” Ujar Alamsyah.

Dikatakannya, persoalan ini sangat luar biasa karena akibat kejadian ini pihak keluarga terkena imbasnya, terutama pada ketiga anaknya. “Si anak kini dikucilkan dan di jauhi oleh teman dan tetangganya, lantaran almarhuma ibunya yang meninggal dunia dengan status PDP COVID-19.

Alamsyah menegaskan, pihak keluarga tidak sependapat dengan penjelasan status PDP yang dikenakan kepada Alm. AM (39) isteri dari Sdr. ES (41). “Karena jelas hasil diagnosa atau riwayat penyakit, almarhum mengalami penyakit jantung,” Tegasnya.

Alamsyah Menjelaskan, Pasien mempunyai rekam medis penyakit jantung, dan aneh kenapa masuk Pasien dalam pengawasan (PDP). “Akibat kejadian ini sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat tetangga sekitar,” Tandasnya.

“Jelas ini telah diduga melanggar Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit yang sudah mengatur tentang hak-hak pasien. “Karena berdasarkan pengakuan anak pasien, disaat ibunya sedang kritis, dokter jaga tidak ada di tempat.

Pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi. “Pada Undang-Undang tersebut juga dalam huruf (q) jelas menyebutkan hak-hak pasien jelas, dan pasien mempunyai hak menggugat dan atau menuntut rumah sakit baik secara perdata ataupun pidana,” Pungkas Ketua Umum LSM Geram Banten Indonesia, Alamsyah.

Sementara, Direktur RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang, Reniati, dalam penjelasannya mengungkapkan, pihaknya dalam menentukan dan menegakan diagnosa ada dasarnya, apalagi dalam penentuan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) harus sesuai prosedur,” Kata Reniati.

Lanjut Dr. Reniati, “kami memahami sekali apa yang dirasakan oleh keluarga korban karena dengan cara pemakaman yang tidak lazim, yaitu protokol kesehatan. “Masyarakat juga perlu diberikan penjelasan supaya paham betul apa dan kenapa di makamkan dengan protokol kesehatan,” ujarnya.**@(Tim WR/Rom)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here