Bangka Belitung, Warta Reformasi – ketua komisi IV DPRD Bangka Belitung (Babel), Jawarno bersama anggota Komisi IV lainnya panggil pihak BPJS Ketenagakerjaan melakukan dialog guna menindaklanjuti keluhan para Pekerja Harian Lepas (PHL) di Lingkungan Pemerintah provinsi Bangka Belitung (Pemprov Babel), bertempat di Ruang Kerja Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (5/6/2020).
Ketua Komisi IV DPRD Babel, Jawarno sampaikan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan para PHL ini telah dihentikan oleh Pemprov Babel sejak Januari 2020 melalui surat edaran untuk pindah ke PT.Taspen.
“Selama ini, dari tahun 2016 sampai ke tahun 2019, PHL bayarkan Rp 100.000 / bulan melalui potongan langsung dari gaji mereka. Sekarang, mereka menuntut kemana hak tersebut,” ungkapnya. “Demikian juga disampaikan Jawarno kepada awak media usai rapat di Ruang Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Babel.
Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, Jawarno ungkapkan hingga saat ini Pemprov. Babel belum memutuskan perjanjian kerja sama (MoU) secara resmi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karenanya, pihak BPJS Ketenagakerjaan belum bisa mengembalikan hak para PHL.
“Kenapa mereka (BPJS Ketenagakerjaan) belum mau bayar? Salah satunya karena MoU pemutusan hubungan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan belum ada dari pemprov, cuma memberitahukan harus beralih ke taspen,” ujarnya.
“Maka saran kami, pemprov segera mengambil keputusan, pilih salah satu, kalau misalnya taspen, putuskan hubungan secara resmi dengan BPJS Ketenagakerjaan, jangan digantung, karena hak PHL itu nggak bisa dikembalikan,” tandasnya.
Senada, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Y. Aris Daryanto membenarkan pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Babel.
“Sedangkan dari BPJS Ketenagakerjaan prinsipnya apa yang diambil keputusan dari pemprov, sesuai dengan regulasi yang ada pasti akan berkoordinasi kembali kepada pemprov babel,” paparnya.
“Jadi sampai saat ini hubungan kami dengan kepesertaan PHL ini belum merasa terputus karena belum ada surat resmi dari pemerintah, kalau nanti seandainya Pemprov mengambil keputusan bahwa kepesertaan PHL di BPJS Ketenagakerjaan di nonaktifkan, tentunya akan kami ikuti dan hak PHL tetap kami bayarkan,” sampainya.**@(R”77)