Beranda Banten DPMPTSP Kab. Tangerang Maksimalkan Pelayanan Perizinan Usaha Secara Online

DPMPTSP Kab. Tangerang Maksimalkan Pelayanan Perizinan Usaha Secara Online

787
0
BERBAGI

Kabupaten Tangerang, Warta Refornasi- Dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) yang tersebar kebanyak negara di dunia. Pelayanan langsung/tatap muka penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang telah ditutup sementara. Penutupan ini terhitung tertanggal 23 s/d 30 Maret 2020 lalu, dan telah diperpanjang hingga 21 April 2020 mendatang. “Hal tersebut dikatakan Drs. Yudiana, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan B Kabupaten Tangerang.

Dijelaskan nya, Sebagai upaya dalam rangka tetap memberikan pelayanan secara maksimal, solusinya pengusaha dan masyarakat diarahkan untuk memaksimalkan akses pelayanan perizinan secara online.

Permohonan pemenuhan komitmen dan permohonan izin usaha adalah sebagai berikut :

1. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) untuk usaha Restoran, Cafe, Bar, Travel biro, Travel agent, Jasa akomodasi, Hotel, Event organizer,dsb.

2. Izin Reklame seperti papan merk, Reklame berjalan, Billboard dsb.

3. Usaha Jasa Kontruksi.

4. Pembayaran Retribusi DKPTKA/Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dilayani secara online.

Masyarakat dapat menjalankan himbauan pemerintah untuk melakukan social distancing atau phisical distancing dengan tetap #dirumahsaja dan cukup mengakses alamat : www.sipinter.tangerangkab.go.id. untuk keperluan perizinan yang dibutuhkannya. Sehingga DPMPTSP Kabupaten Tangerang dapat tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pengusaha di Kabupaten Tangerang.

“Segera daftarkan dan proses perizinannya, kami dengan senang hati siap melayani. “Demikian dikatakan Drs.Yudiana, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan B pada DPMPTSP Kabupaten Tangerang. Selasa, (31/03/2020).**@(romi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here