Beranda Hukrim Polsek Gelumbang Gerebek Diduga Pelaku TP Senpira dan Narkoba di Kebun

Polsek Gelumbang Gerebek Diduga Pelaku TP Senpira dan Narkoba di Kebun

1191
0
BERBAGI

Muara Enim, Kepolisian Sektor (Polsek) Gelumbang, melalui Unit Reskrim berhasil menangkap Dua orang diduga pelaku Tindak Pidana (TP) senjata api rakitan (Senpira), dan Narkoba diwilayah hukumnya, Kamis (20/2).

Unit Reskrim Polsek Gelumbang berhasil gerebek terduga pelaku TP Senpira dan Narkoba dengan tempat kejadian perkara (TKP) disebuah kebun karet Desa Sukajaya Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Diduga Kedua pelaku TP tersebut, yakni bernama Hendri alias Gulok(37), warga Desa Petar Luar Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim. Sedangkan satu pelaku lagi yaitu Rengki Fernando(30), warga Desa Sukajaya Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.

Keduanya ditangkap aparat Reskrim Polsek Gelumbang karena terbukti diduga telah memiliki Senjata Api Rakitan (Senpira), berikut amaunisi, serta kedapatan diduga memiliki Pil narkotika jenis Inek.

Kronologi tertangkapnya kedua pelaku tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah kebun karet didesa Sukajaya Kecamatan Gelumbang terdapat beberapa orang diduga tengah pesta narkoba.

Nah, mendapatkan informasi dan laporan tersebut, Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno, S.H., S.IK, dan Kanit Reskrim Polsek Ipda Agus Widodo, S.H, beserta anggota Unit Reskrim Polsek Gelumbang langsung meluncur dan melakukan penyelidikan. ” Ya, ternyata informasi itu benar, dan kita langsung lakukan penggerebekan di TKP sebuah kebun karet didesa Sukajaya .

Saat kita geledah kedua terduga pelaku ini memiliki Senpira berikut amunisi aktip, serta diduga kedapatan juga memiliki pil narkotika jenis inek. “Kini keduanya telah kita amankan di sel tahanan Polsek Gelumbang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Priyatno, S.IK, didampingi Kanitreskrim Ipda Agus W.

Dikatakan, sejumlah barang bukti yang kita amankan dari tangan terduga para pelaku, yaitu dua pucuk Senpira laras pendek berikut dua butir amunisi peluru tajam caliber 5,56 mm, dan satu butir pil diduga narkotika jenis inek, serta satu buah tas, dan satu buah sarung pembungkus Senpi. ” terduga Pelaku terjerat dalam Pasal dalam Pasal 1 ayat (1) UU darurat RI no. 12 tahun 1951 dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.**@(ApJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here