Beranda Hukrim Diduga 2 Pelaku Mafia Migas Subsidi Jenis Solar Diamankan Tim Polres Kampar

Diduga 2 Pelaku Mafia Migas Subsidi Jenis Solar Diamankan Tim Polres Kampar

670
0
BERBAGI

Bangkinang Kota, Warta Reformasi – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar amankan 2 diduga pelaku penyelewengan BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi jenis solar, Selasa siang (14/1/2020) di Jalan Sudirman depan kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kampar.

Diduga dua pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah NF alias YY (37) warga Semunai Pinggir Kabupaten Bengkalis dan JA alias AN (49) warga Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Bersama terduga tersangka turut diamankan barang bukti 1 unit mobil Carry Colt T Merk Suzuki Nopol BK-9912-CM dengan muatan 2 buah Baby Tank berisi 2000 liter BBM Subsidi Jenis Solar dan 1 unit mobil Box Isuzu Tld 24 C Nopol BM-9220-LA bermuatan 1 buah Tangki Modifikasi berisi 2000 Liter BBM bersubsidi jenis solar.

Pengungkapan ini berawal, Selasa (14/1/2020) sekira pukul 13.30 Wib, saat itu anggota Opsnal Satreskrim Polres Kampar tengah berpatroli dan melihat 2 mobil yang dicurigai, yaitu Mobil Box Isuzu Tld 24 C dan mobil Cary Colt T merk Suzuki yang bermuatan berat tengah melintas di jalan Sudirman Bangkinang Kota.

Ketika dihentikan dan diperiksa oleh petugas di depan kantor BPN Kabupaten Kampar, ditemukan bahwa mobil tersebut mengangkut bahan bakar minyak jenis solar, lalu saat ditanyakan tentang izin pengangkutannya sopir tidak dapat menunjukkan surat yang diminta.

Berdasarkan pengakuan sopir ini, bahwa solar tersebut didapat dengan cara membeli di SPBU yang ada di wilayah Salo, atas temuan tersebut Tim Opsnal langsung mengamankan kedua pengangkut BBM illegal ini beserta mobil dan muatannya ke Polres Kampar untuk pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, S.IK, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 terduga tersangka penyelewengan BBM bersubsidi ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”jelasnya.**@Umar/Rls Hms

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here