Beranda Banten Irwan Sapta Putra, S.H, M.H, Hadiri Sosialisasi Penyelesaian Gugatan Sederhana di Pengadilan...

Irwan Sapta Putra, S.H, M.H, Hadiri Sosialisasi Penyelesaian Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Serang

1515
0
BERBAGI

Kabupaten Serang, Warta Reformasi – Irwan Sapta Putra, S.H, M.H menghadiri acara Sosialisasi tata cara penyelesaian gugatan sederhana, E-Court dan E-Litigation di Pengadilan Negeri Serang – Banten,  Senin (2/12/2019).

Acara ini di buka langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, di hadiri sejumlah Institusi penegak hukum, Jaksa, dan para Advokat.

Dikesempatan ini Irwan mengatakan, Sosialisasi ini sangat penting bagi para penegak hukum, tidak hanya bagi para Advokat saja melainkan juga para Jaksa pun hadir untuk mengikuti kegiatan ini, “Kata Irwan.

“Kedepan di tahun 2020 bulan Januari mendatang Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia akan serentak menggunakan sistem E-Court. Dengan E-Court lebih membantu Advokat dalam menjalankan Profesinya.

Lebih jauh Irwan Menjelaskan, jika kita hendak mengajukan gugatan di palembang atau di daerah lainnya kita tidak perlu lagi harus datang ke Pengadilan tersebut, cukup mendaftrakan melalui E-Curt yang telah dimiliki oleh Advokat. Sarat untuk dapat terdaftar dalam sistem E-Court itu sendiri cukup gampang, kita cukup mendaftrakan ke portal E-Court dan melengkapi persyaratan nya seperti KTP, Kartu Advokat yang masih berlaku dan Berita Acara Sumpah Advokat, “papar Irwan.

Selain itu, dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan mahkamah agung nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana, maka nilai
gugatan menjadi naik dari sebelumnya nilainya 200 juta sekarang nilainya menjadi 500 juta, “Pungkasnya.**@(romi/ Inan).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here