Tangerang, Warta Reformasi – Pemerintah Kabupaten Tangerang meraih predikat menuju informatif dari Komisi Informasi Banten dalam Penganugerahan Badan Publik tahun 2019. Hasil monitoring dan evaluasi (monev) dalam implementasi Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di gedung pendopo Provinsi Banten, Kamis (7/10/19).
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Hilman mengatakan, Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik ini bertujuan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang baik dan benar dari organisasi perangkat daerah (OPD) maupun Daerah di seluruh Provinsi Banten yang bersentuhan langsung dengan pelayanan serta menyangkut informasi publik,”Katanya.
“Pemberian penganugerahan ini dilakukan agar meningkatkan informasi kepada publik dengan sebaik-baik nya dan kami hanya memastikan bahwa keterbukaan informasi telah diterima masyarakat,” Tegas Hilman.
Komisi Informasi (KI) pusat diwakili Komisioner KI Pusat Arief Kurshandono menjelaskan, bahwa lahirnya UU No14 tahun 2008 mendorong pemerintahan terbuka dan transparan agar informasi kemasyarakatan terbuka dan memberikan akses kepada masyarakat luas. Informasi bukan semata-mata hubungan yang dibutuhkan tapi Informasi sebagai akses pengelolaan informasi yang baik akan menghasilkan evaluasi dari masalah tertentu dengan efisien dan efektif,”Jelasnya.
“Bahwa tadi telah disaksikan secara bersama penganugerahan, dan patut disyukuri, bagian prestasi dari kinerja semua instansi dan pemerintah, keterbukaan informasi menjadi keharusan, disisi lain informasi harus dikelola dengan baik agar informasi tersebut diberi makna positif,” Kata Arif.
Sementara itu Sekda Provinsi Banten, Al Muktabar menyampaikan, bahwa pemerintah Provinsi Banten sedang mengambil langkah-langkah dalam rangka fasilitasi keterbukaan informasi dan berbagai langkah tertentu juga dalam kelola informasi dan terawasi juga oleh publik,”Paparnya.
“Lahirnya Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Publik secara Historis dilatarbelakangi oleh bergulirnya reformasi dalam negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat mematuhi aturan tersebut dalam memberikan Informasi,”Tutup Sekda Provinsi Banten.
Diwaktu bersamaan Kadis Kominfo Kabupaten Tangerang Tini Wartini, menirma langsung penghargaan tersebut mengatakan bahwa dengan diraihnya predikat Menuju Informatif ini menunjukan bahawa kerja keras Diskominfo Kabupaten Tangerang dalam memperbaiki predikat dari tahun sebelumnya bisa tercapai dengan baik, meskipun masih ada beberapa hal yang perlu dibenahi,”Ungkap Tini.
“Alhamdulillah kami bisa meraih predikat menuju informatif yang sebelumnya cukup informatif, ini berarti ada peningkatan dari tahun sebelumnya, kedepan kami akan berusaha menuju predikat Informatif, untuk itu kami harus bekerja lebih keras lagi agar maksud dan tujuan tersebut bisa tercapai,” ujar Tini. (herly/Diskominfo)
Berikut daftar instansi-instansi peraih penghargaan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-provinsi banten tahun 2019:
Penganugerahan pemerintah Kabupaten atau Kota sebagai badan publik yaitu:1. Pemerintah kota Tangsel (Informatif), 2. Pemerintah kota Tangerang (Informatif), 3. Pemerintah kota Serang (Informatif), 4. Pemerintah kab Serang(Informatif), 5. Pemerintah Kab Pandeglang (Informatif), 6. Pemerintah kab Lebak (Informatif), 7. Pemerintah Kab Tangerang (menuju Informatif), 8. Pemerintah Kota Cilegon (cukup informatif).**@(romi)