Kabupaten Tangerang, Warta Reformasi- Sekolah Hilaris (Hilaris School), lembaga pendidikan yang mengajar anak didik mulai dari TK, Pa’ud, dan SD, kini menjadi perbincangaan hangat di tengah masyarakat dan sejumlah pejabat.
Persoalan ini muncul ketika Hilaris School yang beralamat Dikelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, memiliki bangunan baru yang sedang tahap pengerjaan, dan diduga belum mengantongi izin.
Hal ini cukup membingungkan publik, pasalnya saat awak media menkonfirmasi dua instansi terkait, yakni Satpol PP dan Pejabat Wasdal Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Pemkab Tangerang, tentang dugaan bangunan Hilaris tak berizin, mendapat penjelasan yang berbeda dari kedua instansi tersebut.
Dikatakan Kasat Pol PP H. Bambang Mardi Santosa MM, saat di temui di ruang kerjanya membenarkan bahwa anggotanya melakukan pendataan dan pengawasan ke sekolah Hilaris, namun tidak ditemukan adanya kejanggalan pada sekolah tersebut.
Seperti yang dijelaskan Kepala Bidang Penegak Perda (Gakda), Sumartono saat dipanggil Kasat Pol keruang kerjanya pada Jum’at (06/09/2019) menjelaskan, Tim nya benar melakukan pendataan dan pengawasan terhadap sekolah Hilaris, dan kami tidak menemukan pelanggaran terkait perijinan atau IMB, mereka memiliki tiga IMB, artinya mereka (Hilaris-red) sudah menempuh semua bentuk perijinan.
“Kami melakukan pendataan dan pengawasan terhadap Hilaris, untuk menindak lanjuti laporan dari salah satu Lebaga Swadaya Masyarakat (Lsm) yg berkirim surat kepada Satpol PP, melaporkan bahwa sekolah hilaris tak berijin, dan ternyata setelah kami cek ke lokasi pihak hilaris mampu menunjukan segala bentuk perijinan nya secara lengkap, akhirnya kami pun buatkan berita acaranya,“Papar Sumartono.
Semetara di sisi lain, Deni Kasi Pengawas Pengendalian Lingkungan (Wasdal) Dinas Tata Ruang dan Bangunan Pemkab Tangerang, pada hari dan tanggal yang sama, saat dihubungi melalui telpon whatsapp, membantah bahwa bangunan sekolah hilaris itu mengantongi izin, justru sebaliknya.
“Bangunan sekolah tersebut tidak memiliki izin, dan kami telah menyetop nya dengan memasang Plang pada bangunan barunya tersebut.
Melalui pesan Whatsapp deni menjelaskan, “Kami sudah mendata bangunan itu dan infonya baru konfirmasi peruntukan lahan, Bukan IMB,”Jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Erni Kepala Bidang (Kabid) Wasdal Dinas Tata Ruang & Bangunan (Dtrb), saat di konfirmasi melalui telephon seluler mengatakan, telah menyetop bangunan tersebut karena tidak miliki izin,”Ucapnya.
Persoalan ini kini menjadi pertanyaan publik, entah siapa yang benar dan siapa yang salah pada kasus ini ?.
Adanya penyetopan yang dilakukan Pejabat Dtrb Bidang Wasdal Pemkab Tangerang terhadap lembaga pendidikan, Hilaris School menyayangkan hal tersebut, karena dirinya (Hilaris School red) merasa tertib admistrasi.
Pasalnya saat di jumpai pada Jum’at (6/9/19) diruang kerjanya, Pengelola Hilaris School, Dr. Debby Andriany, MM mengatakan, “Sekolah kami mempunyai izin resmi dari dinas, kami memiliki IMB lengkap,”Terangnya.
Debby menilai, pihak dinas mungkin sifatnya hanya menegur sekolah, karena setelah kami mendapat surat pemanggilan dari dinas, saya belum sempat menghadap mereka. Karena saya belum sempat untuk datang ke dinas tata ruang, karena masih sibuk dengan urusan kampus untuk menyelesaikan studi S3 saya.
“Intinya kami taat aturan sesuai dengan regulasi yang ada,“tegas Dr. Debby.Hal ini patut menjadi perhatian kita semua, seperti kita ketahui Perda Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Pasal 9 (1). Setiap bangunan yang tidak memiliki izin, menyimpang dari izin dapat dihentikan oleh Bupati atau Pejabat berwenang.
Kemudian, Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Izin Mendirikan Bangunan(IMB) Pasal 13 ayat 1c. Apabila adanya bangunan tanpa IMB dan tidak sesuai peruntukannya serta pemanfaatannya dapat disegel dan dibongkar.**@(romi)