Beranda Bangka Belitung Kejati Babel Tetapkan Tiga Diduga Tersangka Tipikor Proyek PJU

Kejati Babel Tetapkan Tiga Diduga Tersangka Tipikor Proyek PJU

751
0
BERBAGI

Bangka Belitung, Warta Reformasi- Penggeledahan yang dilakukan oleh satuan khusus pemberantas korupsi kejati babel dikantor dinas ESDM, kamis (01/08/2019) lalu, Penyidik Pidsus Kejati Babel, secara resmi menetapkan dan mengumumkan tiga orang tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2018 senilai Rp.2,9 miliar di kabupaten belitung dan Belitung Timur (Beltim), Senin (12/8).

Ketiga terduga tersangka yang ditetapkan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, keterangan dan dihubungkan dengan dokumen yang diperoleh yakni mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) provinsi Bangka belitung yang berinisial SW dalam perkara dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) sistem solar cel tahun 2018 senilai 2,9 Miliyar dikabupaten Belitung dan Belitung Timur (Beltim).

Berdasarkan Surat Perintah No.Print-534/L.9/08/2019 tanggal 12 Agustus 2019 an.SW, pihak penyidik juga menetapkan dua orang terduga tersangka lainnya yakni dengan Nomor 535 an.H dan dengan Nomor 536 an.C. Tersangka H adalah Direktur PT. Nico Pratama Mandiri (NPM). Tersangka H dan C sebagai pelaksana yakni pihak kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan proyek tersebut.

Ketiga terduga tersangka itu tadinya sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.Namun karena status dinaikkan menjadi tersangka, maka dalam waktu dekat dan secepatnya ketiganya akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus Penerangan Jalan Umum (PJU).

Dalam proyek PJU ini barang yang dipasang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan dari hasil perhitungan kerugian negara oleh pihak LKPP pekerjaan dinilai Total Lost senilai 2,9 Miliyar Rupiah.

“Sejauh ini pihak penyidik pidana khusus (Pidsus) sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),”ungkap Edi Ermawan kepada awak media.

Sebelum pelaksanaan penetapan terduga tersangka diketahui bahwa pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi yakni Sandi Hartono sebagai Direktur Utama PT. Santini Lestari Indonesia, selasa (30/7/2019) lalu.

Selanjutnya pihak penyidik melakukan penggeledahan kesejumlah ruangan Kantor Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) provinsi Bangka belitung yang dipimpin langsung oleh Aspidsus Kejati Babel Edi Ermawan dan timnya berhasil mengamankan sebanyak 26 item dokumen penting berkaitan dengan proyek PJU di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur (Beltim).

Ada beberapa lokasi pelaksanaan proyek PJU tersebut diantaranya Desa Gantung, Desa Selinsing, Desa Bentain, Desa Padang, Desa Padang, Desa Mekar jaya, Desa Kurnia Jaya, Desa Sukamandi, Desa Mempaya, Desa Burung Mandi, Pulau Memperak, Desa Kelubi dan Desa Liring dengan jumlah 100 unit lampu/titik.

Pekerjaan pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya ini dilaksanakan oleh PT. Nico Pratama Mandiri (NPM) berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 671/1631.a/SP-PJUTS/ESDM/2018 tanggal 27 Agustus 2018 senilai Rp. 2.983.141.627.40.

“Dari hasil proses pemeriksaan yang panjang pihak penyidik menetapkan tiga (3) orang dulu sebagai terduga tersangka dan kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru,”ujar Aspidsus Kejati Babel Edi Ermawan yang didampingi oleh Kasi Penyidik Pidsus Kejati Babel Himawan.

Ketiga terduga tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 dengan ancaman Pidana Penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun dan denda paling sedikit 200 Juta Rupiah dan paling banyak 1 Miliyar Rupiah.

“Sementara ini diduga SW kita jerat dengan pasal 2, sedangkan untuk H dan C dijerat dengan pasal 3,”kata Edi Ermawan.
Untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 20 Tahun atau denda paling sedikit 50 Juta Rupiah dan maksimal 1 Miliyar Rupiah.**@(Rakhmad-Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here