Tulang Bawang, Warta Reformasi- Belum tuntas soal dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun 2015-2017 yang pernah dilaporkan masyarakat Kampung Gedung Aji ke Inspektorat beberapa bulan yang lalu, Kepala Kampung (Kakam) Gedung Aji terpilih Abdul Hamid menjabat dua periode ini yang terlantik pada tahun 2017, diduga melakukan kecurangan dan tindak pidana dalam pemilihan Kepala kampung pada periode pertama tahun 2011 lalu, dugaan tersebut terungka, Minggu (17/03/2019).
Indikasi kecuranga tersebut, terlihat dari kejanggalan yang mengarah kepada dugaan pemalsuan ijazah MTs sebagai persyaratan untuk pencalonan Kakam pada tahun 2011, kini ditemukan dokumen persyaratan pencalonan kakam Tahun 2017, Abdul Hamid tidak lagi menggunakan ijazah MTs melainkan menggunakan ijazah paket B yang setara dengan MTs atau SMP.
Selanjutnya, kuat dugaan lolosnya persyaratan administrasi pencalonan Kakam pada waktu itu dikarena kan pada saat itu yang menjabat sebagai camat Hi.Fatoni adalah saudara sepupunya, serta yang terlibat dalam kepanitiaan PilKakam saat itu adalah orang-orang yang telah di kondisikan untuk menjadi aparatur Pemerintahan Kampung, serta pihak – pihak lain.
Adapun dugaan berkas yang dipalsukan oknum Kakam Gedung Aji adalah ljazah Tsanawiyah No :0218 yang di keluarkan oleh Lembaga Pendidikan Islam “Daarul Ma’arif” Tegineneng Lampung, di tanda tangani oleh ketua atas nama Z.Arifin dan disahkan oleh Pimpinan Lembaga Pendidikan Islam Daarul Ma’arif Muh.Assegaf, tertanggal 01 Juni 1981.
Menurut warga tentang bukti-bukti yang diduga pemalsuan itu terdapat pada cap stempel, yang semestinya bertuliskan Departemen Agama Tanjung Karang Madrasah Tsanawiyah Negeri, sedangkan ijazah yang dipakai Abdul Hamid bertuliskan Lembaga Pendidikan Islam dan Yayasan Pendidikan Islam, dan seharusnya ditanda tangani oleh Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri Tanjung Karang, tapi ijazah Abdul Hamid ditanda tangani oleh Ketua dan pimpinanan LPI Daarul Ma’arif.
Di tempat sama, masyarakat juga mengatakan banyaknya perbedaan dalam ijazah MTs Abdul Hamid yang tidak memiliki nomor induk serta bingkai ijazah.
“Setelah kita sama kan dengan ijazah siswa lain yang kelulusan nya yang sama dan satu sekolahan nya dengan Abdul Hamid,sangat berbeda dari sidik jari,dan materai ijazah,serta banyak lagi kejanggalan- kejanggalan yang diduga mengarah pada pemalsuan ijazah,” Ungkapnya salah satu warga.
“Dan kami atas nama masyarakat kampung Gedung Aji yang mengetahui hal ini merasa sangat kecewa atas ijazah diduga palsu yang begitu istemewa karena di gunakan oleh kepala kampung saat itu hingga bisa lolos Verifikasi Tatanan Pemerintahan (Tapem), bagian Hukum , Kecamatan dan Panitia PilKakam hingga terlantik dan di SK kan oleh Bapak Bupati Tulang Bawang,”Jelasnya warga yang merasa di kecewakan.
Masyarakat sangat berharap, agar kiranya Bupati dan Aparat penengak Hukum untuk menindak lanjuti dugaan pemalsuan ijazah tersebut sampai tuntas, karna ini jelas tindak pidana agar memberi efek jera supaya tidak terulang lagi kepada yang lain dan merugi kan Negara selama bertahun-tahun menjabat sebagai kakam.
Sambungnya warga kampung Gedung Aji.
Sesuai sebagaimana di atur dalam pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Khusus, pada ketentuan ayat 2 yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsu kan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsu kan,kalau hal tersebut dapat mendatangkan kerugian.
Sampai saat ini berita di turunkan Abdul Hamid, yang sebagai kakam terpilih 2 periode ini, belum bisa dikonfirmasikan selalu tidak ada di tempat, dan dicoba menghubungi melalui Whats App selalu tidak ada jawaban dan seolah-olah menghindar dari awak media,” Tutupnya.**@(Suparudin)