Beranda Bangka Belitung Polres Bangka Barat, Tangkap Tiga Fuso Bermuatan Kayu Sengon Diduga lakukan Ilegaloging

Polres Bangka Barat, Tangkap Tiga Fuso Bermuatan Kayu Sengon Diduga lakukan Ilegaloging

949
0
BERBAGI

Bangka Barat, Warta Reformasi- Terkait penangkapan diduga melakukan Ilegaloging 3 truk Fuso bermutan  Katy dengan di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Sat Reskrim Polres Bangka Barat menggelar konferensi pers di Makopolres Bangka Barat. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakapolres Bangka barat, Kompol Joko Triyono, Selasa (12/3).

Kepada wartawan, Wakapolres menyampaikan, 10 Maret 2019 yang lalu sekitar pukul 01.00 WIB, di pelabuhan Tanjung Kalian kecamatan Muntok ditemukan dan diduga adanya kegiatan pengangkutan kayu jenis sangon dengan total kurang lebih 90 kubik yang di bawa 3 unit truk Fuso Mitsubishi BE 8054 CF, BE 9505 DO, BE 9124 NC, milik tersangka Sikin Alias Mandung Bin Suhud warga Kesegeran , Jawa Tengah.

Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, melalui Wakapolres Bangka Barat, Kompol Joko Triyono mengatakan, “kayu sengon ini berasal dari Kecamatan Simpang Teritip, Desa Pelanggas dan rencananya akan di bawa ke Jawa Tengah, Magelang,” kata Joko.

Ia menambahkan, “Tertangkapnya di Pelabuhan Tanjung Kalian sekitar pukul 01.00 WIB, dengan muatan berupa potongan kayu jenis Sengon, milik Sikin warga Banyumas, Jawa Tengah,” ungkap Wakapolres.

Dikatakannya, “Kayu jenis sengon tersebut diambil dari kawasan hutan produksi di Desa Pelangas dan rencananya akan dijual ke PT. SKN di kota Magelang, melalui pelabuhan Tanjung Kalian Muntok.

Sesuai dengan pasal pasal 87 ayat (1) huruf a UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 KUHPidana Menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar, dikenai hukuman satu sampai lima tahun kurungan.

“Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari pengamanan ini yakni pemiliknya, barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut,”Selain tersangka,kami juga mengamankan barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Joko Triyono.

Aksi pembalakan liar di sejumlah wilayah hutan lindung dan hutan produksi terus berlangsung, apalagi menjelang beroperasinya kembali Tambang Inkonvensional (TI) apung di kawasan perairan Bangka Barat.

Ironisnya, truk-truk pengangkut hasil illegal logging itu saat keluar dari hutan lindung hususnya di Kecamatan Jebus dan Parittiga membawa hasil curiannya acapkali terpantau dikawal seseorang diduga oknum aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, oknum mencurigakan tersebut dalam upaya dikonfirmasi.**@(R77)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here