BATURAJA, Warta Reformasi- Raut wajah sedih Cik Uli (74) masih terlihat saat ditanyai perihal gagalnya beliau melaksanakan haji bersama istrinya, Asning (65).
Kegagalan keberangkatan haji warga Desa Mendala Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), itu dirinya akibat tertipu oleh biro perjalanan haji Kafilah Suci Wisata milik Effalah Mitra, yang kini duduk sebagai anggota DPRD OKU.
Menurut keterangan Cik Uli, kejadian tersebut bermula ketika dirinya mendapat selebaran biro perjalanan Haji dan Umroh. Kemudian dirinya menghubungi Effalah Mitra untuk memesan paket haji plus.
“Saat itu Effalah yang langsung datang ke rumah untuk menjelaskan syarat Haji Plus di biro miliknya,” kata Cik Uli yang sesekali menangis saat mengingat kejadian tersebut.
Kemudian, setelah melengkapi persyaratan, akhirnya Cik Uli menyetorkan uang Rp 399 juta untuk dirinya dan istri berangkat haji plus.
Setelah proses pelunasan, mulailah timbul kecurigaan pihak keluarga terhadap biro perjalanan haji dan umroh ini.
Dimana saat itu sebelum pemberangkatan bulan Agustus 2018, biasanya setiap jemaah yang akan berangkat haji akan dibekali Manasik dan cek kesehatan termasuk vaksin.
“Nah kami tidak pernah dikumpulkan untuk manasik, kalau untuk cek kesehatan kami dicek di rumah dan disuntik. Tapi kami tidak tahu apa yang disuntikan kepada kami,” kata Cik Uli.
Kecurigaan pihak keluarga akhirnya terjawab, ketika hari keberangkatan Cik Uli dan Istri. Saat berangkat Cik Uli bersama istri dan 2 orang jemaah haji plus yang lain dijemput menggunakan mobil pribadi dan langsung berangkat ke Palembang.
“Di Palembang, kami langsung diterbangkan ke Jakarta. Kami sempat bertanya mengenai gelang yang biasanya diberikan untuk jemaah haji atau umroh. Namun hingga pulang tidak diberikan,” kata Cik Uli.
Lebih parahnya, setelah diinapkan 2 hari di Jakarta, Cik Uli dan istrinya bersama dan 2 orang jemaah lainnya, diterbangkan kembali ke Sumatera dan dibawa ke Belitang OKU Timur.
Disana mereka diinapkan 2 hari untuk kemudian dibawa kembali ke Lampung. “Nah di Lampung kami dibawa lagi menggunakan mobil untuk dipulangkan ke rumah,” beber Cik Uli.
Merasa tertipu, akhirnya Cik Uli melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKU dengan nomor Laporan LP-B/156/VIII/2018/SPK OKU.
“Kita ingin tidak ada lagi korban seperti kami, cukup orang tua kami saja yang menjadi korban dan yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” timpal Romzoni, keponakan Cik Uli menambahkan.
Pihaknya berharap, pihak kepolisian dapat segera memproses laporan tersebut dan membawa kasus tersebut ke meja hijau.
“Orang tua kami ini masih shock. Ia selalu nangis kalau ingat kejadian tersebut,” sambung Romzoni.
Sementara itu Effalah Mitra saat dikonfirmasi membenarkan jika Kafilah Suci miliknya. “Bener. Tapi itu dulu,” ujarnya dihubungi, Rabu (13/2) malam.
Sementara, kepada wartawan lain yang menghubunginya via Whatsapp, Efallah mengatakan jika masalah tersebut sudah selesai dan uangnya sudah dikembalikan.
“Untuk masalah itu sudah diselesaikan, uangnya sudah dikembalikan 100 persen,” pungkasnya.**@(win)