PRABUMULIH, Warta Reformasi- Mendadak Sekola Dasar Negeri 37 Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan mengadakan rapat, diduga guna memberi klarifikasi terkait adanya dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukan para siswa sebesar 30 persen itu.
Nah, terungkapnya dugaan pemotongan anggaran ini setelah ramai menjadi perbincangan hangat disosial media facebook yang diposting oleh akun Fitri Agustin pada Rabu malam (9/1).
Dalam sebuah postingan yang dikirim akun itu meminta agar Dinas Pendidikan Kota Prabumulih melakukan penyelidikan terkait pemotongan dana PIP tersebut.
Menurut akun itu pula, pemotongan dana yang dilakukan oleh salah satu oknum guru ini sudah sangat meresahkan bahkan merugikan siswa yang mendapat bantuan. “Maaf Bukan Hoax Mohon sekiranya pihak diknas di kota prabumulih bisa menyelidiki terlebih dahulu andai tak percaya, karena kami para orang tua murid SDN 37 yang terletak di Kelurahan Sukaraja kota prabumulih Resah karena ada oknum guru yg memotong meminta dana bantuan tabungan murid yg di berikan oleh program pemerintahan sebesar 30% oleh Guru yang berinisial B, Karena apakah ini pemotongan sengaja dari program pemerintahan atau inikah yg di sebut Pungli di sekolah,” ujar akun tersebut.
Rapat mendadak yang dihadiri walimurid, Lurah Sukaraja, Sukarno. Bahkan Kapolres Prabumulih yang mengetahui adanya kabar kurang sedap tersebut menerjunkan Bhabinkamtibmas Sukaraja Bripka Saidin. Dalam rapat tersebut, Kepala SD Negeri 37, Tutik Stamina membantah adanya potongan dana PIP siswa tersebut
.
“Kami tidak pernah memotong ataupun meminta persenan dari murid dana PIP begitupun guru yang mengurus dana tersebut karena yang mengambil uang tersebut ke bank adalah wali murid dan murid yang bersangkutan. Sekolah hanya meminta foto copy buku tabungan sebagai tanda bukti untuk laporan ke Diknas,” tegasnya, pada (10/1).
Sementara, Sukarno menjelaskan dana PIP diberikan untuk warga yang kurang mampu. Data tersebut merupakan pengajuan RT RW yang disampaikan ke Kelurahan, kemudian diteruskan ke Dinas sosial untuk ditindaklanjuti.
“Persaratan untuk mendapatkan dana PIP yaitu siswa harus mempunyai kartu Indonesia Pintar atau kalau belum mendapatkan kartu harus dapat surat keterangan dari RT RW atau lurah bahwa memang warga tersebut kurang mampu,” terangnya.
Dari pantauan, saat menyampaikan klarifikasi Tutik Stamina tak dapat membendung air matanya lantaran menyebarnya isu dugaan pemotongan dana PIP sebesar 30 persen itu.**@(JN/Red)