Beranda Banten Camat Kresek C.R.Inton Bersama Muspika Tegakan Perbup 47 Tahun 2018

Camat Kresek C.R.Inton Bersama Muspika Tegakan Perbup 47 Tahun 2018

1142
1
BERBAGI

Kab. Tangerang-Banten, Warta Reformasi- Guna mengantisipasi kericuhaan terkait Peraturan Bupati ( Perbup ) Nomor 47 tahun 2018, Pemerintah Kecamatan Kresek menggelar rapat di aula kantor kecamatan Kresek, bersama unsur Muspika Kecamatan Kresek, Satlantas Polresta Tangerang, Dinas Perhubungan dan para Kepala Desa Se Kecamatan Kresek, Selasa ( 08/01 ).

Camat Kresek C.R. Inton pada penyampaiannya mengatakan, Peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2018 sudah jelas diatur Tentang Pembatasan Kendaraan Operasional Angkutan Barang.
Sejak lahirnya Perbup tersebut, dirinya telah mensosialisasikan kepada pengelola galian tanah, dan pengusaha pun sepakat akan beroperasi sesuai yang telah ditentukan. Namun, pada Senin malam (7/01/2019) terjadi perdebatan antara pengusaha galian dengan unsur Muspika.

“Kami awalnya meminta kepada pengelola galian tanah yang berada di Desa Kemuning dan Desa Tamiang, untuk mengikuti ketentuan yang ada, namun mereka malah menghiraukan nya, dan mengancam akan beroperasi pada pukul 19.00. “Terang Camat Kresek.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, kemudian kami langsung melakukan rapat dadakan dengan unsur Kepolisian, Dinas Perhubungan serta seleuruh unsur Pemerintahan Desa.
“Hari ini (red) kita sepakat untuk mengawal keputusan Bupati Tangerang No 47 tahun 2018.

Pemerintah Kecamatan Kresek bersama lantas Polresta Tangerang rencana nya akan melakukan langkah persuasip dan sosialisasi lagi kepada pemilik galian tanah. Namun jika tetap membandel, Satlantas Polresta Tangerang akan segera melakukan tindakan dengan menilangnya. “Ucap Camat Inton.

Sementara Kanit Lantas Polresta Tangerang Ipda Hajaji, berjanji akan membantu pemerintahan kecamatan kresek dengan menerjunkan personil di sejumlah titik yang sudah ditentukan, hanya saja sebelum diambil tindakan pihaknya akan segera ke lokasi galian guna menghimbau untuk tidak melanggar Perbup, karena galian ini tidak memiliki izin, dan bisa saja Pemkab Tangerang menutup galian tersebut.

“Sesuai arahan pimpinan, kami akan mengawal Perbup nomor 47, dan jika membandel akan kami sanksi dengan penilangan. Selain itu jika kendaraan tersebut tidak memiliki surat kendaraan maka akan kami derek ke kantor Polresta Tangerang. “Tandasnya.**@( Romi )

1 KOMENTAR

  1. Ass, bapak.buku nikah saya hilang rencananya saya ingin menerbitkan duplikat buku nikah.tp saya tdk pnya no kepala KUA nya bsakah saya mnta no kepala KUA nya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here