Beranda Banten DIDUGA PENANAMAN KABEL TANAH PLN TIDAK MENGUTAMAKAN STANDAR KEAMAN

DIDUGA PENANAMAN KABEL TANAH PLN TIDAK MENGUTAMAKAN STANDAR KEAMAN

2281
0
BERBAGI

JAWILAN – SERANG, Warta Reformasi-Miris jika melihat pemasangan kabel SKTM 20 Kv milik Perusahan Listrik Negara (PLN) yang dikerjakan oleh pihak rekanan PLN.
Fakta yang ditemukan dilapangan oleh Team Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pantau Korupsi (LSM KPK) Nusantara yang beralamat di Jalan A. Yani No. 161 Cipete Sumur Pecung Kota Serang-Banten 42118.

Pada titik lubang ditemukan pemasangan kabel SKTM tidak mengacu pada standar keamanan karena kedalaman kabel yang ditanam hanya 15-20 cm dari permukaan tanah hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan dampak memobahayakan.

Ketua LSM KPK Nusantata Rahmat Suryadi, SH. Bersama Team turun dilapangan dan berkomunikasi dengan warga yang didepan rumahnya sedang ada pekerjaan penggalian kabel SKTM 20 Kv. Melihat dan melakukan pengukuran kedalaman kabel yang terpasang ternyata hanya 15-20 cm dari permukaan.

Sedangkan bahu jalan tersebut dijadikan tempat parkir mobil dan lain sebagainya.
Untuk itu warga setempat pernah bertanya kepada pihak yang sedang melakukan perkerjaan galian kabel menjelaskan bahwa kabel tanah yang dipasang dalam tanah ini tidak berbahaya dan aman, Katanya .

Untuk mendapatkan keterangan yang dapat dipertanggung jawabkan kebenar dan keakuratan wartawan Kabar Xii mendatangi kantor PLN yang ada di alun alun kota serang untuk mengkonfirmasi terkait standarisasi pemasangan kabel SKTM PLN.

Pada pertemuan itu awak media diterima olek kepala Humas PLN Didik yang didampingi oleh bidang teknik konstruksi Arif pada Selasa (8/1/2019) diruang humas PLN.

Didik dan Arif menjelaskan bahwa pemasangan kabel SKTM ada dua sistem yaitu sistem ovencup atau sistem borring yang mana kabel ditanam dengan kedalaman minimal 80 cm setelah kabel ditanam ditutup dengan pasir tebal 2 cm diatasnya batu bata bertulisan PLN kemudian di urug dengan tanah bekas galian kemudian dipadatkan dengan stemper demikian penjelasan dari humas PLN saat di jumpai diruang kerjanya, Kepada awak media.

Menyikapi temuan ini Ketua LSM KPK Nusantata telah melayangkan surat ke kantor Distamben untuk dilakukan peninjauan kembali terkait dengan pemasangan kabep SKTM yang tidak sesuai dengan standatisasi pekerjaan juga mengimbau agar PLN mengeluarkan spesifikasi untuk pemasangan kabel SKTM juga proyek negara harus ada papan proyek yanh mengacu kepada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) selama ini PLN selalu mengabaikan hal ini. Tegas Rahmat.**@Haris Ranau

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here