Pangkalpinang, Warta Reformasi_ Sebanyak 3.462.860 batang hasil tembakau berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai dimusnahkan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang, Kamis (15/11/2018).
Hadir dalam gelaran itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur diwakili Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur, Asep Munandar, serta aparat penegak hukum terkait lainnya.
Pemusnahan rokok tanpa pita cukai ini hasil dari penindakan Barang Milik Negera (BMN) Eks Barang hasil penindakan periode 2017-2018, di halaman rumah dinas Beacukai Pangkalpinang.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang, M Nasrul Fatah menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan telah mendapatkan persetujuan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara dan Kantor Pelayanan Kekakayaan Negara serta Lelang (KPKNL) Pangkalpinang atas nama Menteri Keuangan.”
Eks barang hasil penindakan berupa 173.143 bungkus atau senilai 3.462.860 batang hasil tembakau berupa sigaret kretek mesin tanpa pita cukai dengan perkiraan nilai barang sebesar RP 865.475.000,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil penindakan tersebut merupakan hasil operasi pasar yang terbukti adanya pelanggaran berupa tanpa ada pita cukai, pita cukai bukan haknya, pita cukai bukan jenisnya, dan pita cukai bekas.
“Barang-barang itu melanggar UU RI nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagai mana telah diubah dengan UU RI Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 1995 tentang cukai,” beber nasrul.
Nilai barang diperkirakan sebesar Rp865.465.000 dengan potensi kerugian negara Rp1,2 milliar. Jutaan batang rokok ini merupakan hasil tegahan melalui operasi pasar.
Selain itu,pihaknya serta pemerintah berkomitmen operasi pasar dan penertiban setiap tahunnya untuk terus menjaga beredarnya barang-barang ilegal demi keberlangsungan industri yang taat akan peraturan perundang-undangan.**@(R77)