Beranda Hukrim Polemik Warga Vs PT SAD Kian Meruncing, Ini Gara-garanya

Polemik Warga Vs PT SAD Kian Meruncing, Ini Gara-garanya

865
0
BERBAGI

OKU, Warta Reformasi_ Polemik antara warga di wilayah Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan perusahaan tambang Batubara PT Selo Argo Dedali (SAD), tampaknya makin meruncing.

Sebagian besar warga, yang selama ini memang menolak kehadiran perusahaan tambang Batubara itu, dibikin meradang mengenai penyebaran informasi “sesat” terkait status akses jalan menuju areal tambang di Blok R Battuwinangun Kecamatan Lubuk Raja, yang disebut-sebut sudah dihibahkan.

“Ya. Mereka gunakan “senjata” baru dengan menyebar informasi bahwa jalan (baca: akses ke tambang PT SAS), itu sudah dihibahkan. Nah, oleh oknum PT SAD, informasi sengaja disebar sehingga seolah-olah masyarakat menghibahkan. Padahal tidak ada hibah itu,” ujar Amin Tras SH, advokat/ kuasa hukum pemilik lahan (yang menjadi jalan itu) kepada rmolsumsel via seluler, Selasa (6/11).

Oleh karena itu, pihaknya bersama salah satu pemilik lahan atas nama Bakrudin, melaporkan oknum dari PT SAD inisial DH dkk, ke SPKT Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana melanggar pasal 263 dan atau 266 KUHPidana. Tentang pemalsuan tandatangan dan atau membuat serta mempergunakan surat palsu.

“Kita laporkan ke SPKT Ditreskrimum Polda Sumsel tadi malam (5/11) sekitar pukul 22.30 wib,” ungkap Amin.

Maksud laporan itu seperti apa? Begini dijelaskan Amin, bahwa oknum PT SAD itu menyebarkan informasi mengenai telah dihibahkannya lahan sebagai jalan ke pemerintah daerah, menggunakan dokumen-dokumen tentang hibah.

Padahal dalam dokomen hibah itu ada tandatangan yang diduga dipalsukan. Karena masyarakat, utamanya para pemilik lahan, memang tidak pernah merasa menghibahkan lahannya ke Pemda untuk dijadikan jalan.

“Seperti halnya Bakrudin, dimana ada tandatangannya dalam dokumen hibah yang disebarkan itu. Padahal itu bukan tandatangan dia. Belum lagi dengan pemilik lahan yang lain, seperti Zainal Efendi” ungkap Amin.

Sekali lagi ditegaskan dia, bahwa pemilik lahan tersebut belum pernah menghibahkan lahannya kepada siapapun termasuk ke Pemda. Lebih-lebih memberi lahan tersebut sebagai fasilitas untuk akses jalan PT SAD sebagai penambang.

“Oleh karena itu, kami menghimbau pada oknum-oknum PT SAD tersebut untuk mempersiapkan diri mengikuti proses hukum. Jangan ada gerakan-gerakan untuk membuka paksa portal disana,” tegasnya.

Seperti diketahui, bahwa saat ini satu-satunya akses jalan menuju areal tambang PT SAD di blok R Battuwinangun masih diportal oleh warga.

Sampai detik ini, warga, utamanya pemilik lahan jalan itu melarang pihak perusahaan menggunakan akses jalan tersebut.**@(win)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here