KAB. TANGERANG – BANTEN, Warta Reformasi_ Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif dengan tegas memerintahkan jajarannya untuk merazia tempat-tempat yang biasa dijadikan lokasi berkumpulnya para debt collector. Perintah itu dikeluarkan setelah polisi menangkap seorang debt collector berinisial KSN alias Pepen (34) pada (1/10/18) lalu.
“Merampas sepeda motor di jalanan tidak dapat dibenarkan, apalagi sampai terjadi intimidasi dan kekerasan, “kata Kapolres saat mengekspos kasus itu pada Rabu (10/10/12).
Terkait kasus KSN, Kapolres menjelaskan, pada 29 Juli 2018, KSN bersama ketiga rekannya yakni BRM, KDR, dan GRB merampas sepeda motor milik Suandi (37). Motor Suandi dirampas di pinggir jalan di wilayah Kronjo. “Kata Kapolres.
“Para pelaku mencegat korban dan memaksa merampas motor korban. Salah satu pelaku bahkan mencekik leher korban sehingga korban menyerahkan sepeda motornya. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke kepolisian, ”Ujar Kapolres.
Persoalan kredit macet tidak dapat dijadikan alasan membenar untuk merampas motor apalagi dengan kekerasan. Hal itu harus diselesaikan melalui mekanisme hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Lanjut Kapolres, UU Jaminan Fidusia memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur (leasing) dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet.
Tanpa adanya sertifikat fidusia, debt collector tidak boleh melakukan eksekusi di jalan karena berpotensi menimbulkan pidana.
Ditambahkan Kapolres, mekanisme proses eksekusi adalah pihak leasing harus memberikan surat peringatan 1 hingga 3 kepada debitur yang mengalami kredit macet setelah tiga bulan lamanya.
Setelah memberikan SP1 hingga SP3, kreditur melalui tenaga jasa penagihan berhak melakukan eksekusi kepada debitur dengan syarat membawa sertifikat fidusia dan surat kuasa dari perusahaan pembiayaan. “Ujar Kapolresta.
“Yang terpenting tetap santun, beretika, dan tidak di jalan. Bila syarat hukum itu terpenuhi, pemegang kendaraan wajib menyerahkannya, ”Tuturnya.
Dikatakan Kapolres, sertifikat fidusia memberikan proteksi kepada pihak leasing. Sebab, tanpa adanya sertifikat fidusia, perusahaan pembiayaan harus melewati mekanisme pengadilan ketika hendak melakukan eksekusi.
“Pemegang kendaraan bisa menanyakan kepada debt collector tentang sertifikat fidusia. Bila tidak ada, debt collector tidak bisa melakukan eksekusi. Bila tetap memaksa eksekusi terlebih dengan kekerasan, itu perampasan dan itu pidana,” tandas Kapolres.**@(Romi)