Beranda Hukrim TUTUP HOTEL DAN MALL SERTA ADILI PELAKU KEJAHATAN LINGKUNGAN HIDUP DI PALEMBANG

TUTUP HOTEL DAN MALL SERTA ADILI PELAKU KEJAHATAN LINGKUNGAN HIDUP DI PALEMBANG

1085
0
BERBAGI

Palembang, Warta Reformasi_ Pesoalan menyangkut buruh sering terjadi yang mana saat ini apa yg dialami sdr Yuniarti Karyawan Pendawalima Halimbersama yang bekerja 14 tahun namun perlakuan perusahaan terhadap buruh Sdr Yuniarti sangat lah bertentangan dari sisi Hukum Ketenagakerjaan dan dari sisi kemanusian,sangat ironis memang kondisi ini sangat memprihatinkan bagi kaum buruh dan yuniarti-yuniarti lain nya,banyak ketentuan Undang-undang ketenagakerjaan dilanggar Perusahaan sala satunya PT.Pendawalima Halimbersama namun sampai hari ini Pihak belum memberikan efek jerah dgn cara membekukan Badan Hukum Perusahaan sesuai kemudian lagi,

Berdasarkan temuan pihak DPRD kota Palembang berserta instansi terkait yang menindaklanjuti temua aliasi kami menyakini bahwa apa yang menjadi temuan awal kami dilapangan terbukti dengan adanya “statment dari anggota DPRD Kota Palembang “ berkaitan dengan document lingkungan untuk kawasan yang di kelola oleh PT PADAWA LIMA HALIM BERSAMA baik mall dan hotel yang tidak memenuhi peraturan yang ada. Adapun pelanggaran yang kami indikasikan di lakukan berkaitan dengan aturan diantarnya : UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan , UU No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah ,PP no 27 tahun 1999 tentang analisis dampak lingkungan , PP No 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, Peraturan Menteri LH No. 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Amdal, Permen LH No 24 tahun 2009 tentang penduan penilaian amdal, Perda kota Palembang no 15 tahun 2012 tentang RTRW , perda kota palembang no 1 TAHUN 2018 tentang document lingkungan hidup dan ijin lingkungan.

Atas kodisi diatas dan berdasarkan rekam jejak dan temuan awal dilapangan dari awal tahun 2016 bahwa kasus lingkungan ini pernah di angkat namun tidak ada tindak lanjut dan justru berulang kembali di tahun 2018 dengan masalah yang sama maka kami berkesimpimpulan :
1. Pihak pengelola mall dan hotel telah melanggar aturan yang ada dan tidak memberikan perbaikan secara teknis yang di atur dalam Undang-undang , peraturan pemerintah, peraturan mentri , serta kota palembang berkaitan dengan lingkungan .
2. Upaya dari kelompok masyarakat, NGO, Warga lingkungan, untuk memberikan masukan tidak di dengarkan oleh pihak PT PANDAWA LIMA HALIM BERAMA .
3. Bahwa keterlibatan oknum dan pihak terkait dalam proses penerbitan perijinan mall PTC dan hotel Novotel terindikasi kuat terjadi penyimpangan prosedur serta adanya KKN.
4. Bahwa pemerintah kota Palembang belum dengan tegas menjalankan fungsi regulasi perijinan dan penertiban, dengan banyaknya pelanggaran di lapangan berkaitan dengan perijinan yang di keluarkan serta LEMAH nya penegakan sanksi sebagai mana diatur di UU dan perda kota.
5. Harus di ambil tindakan tegas oleh perintah kota palembang untuk berani melakukan audit lingkungan denga mengajak istansi terkait seperti BLH, Dinas tata kota, dinas pendatapan kota, kanwil pajak, sat pol PP, Kepolisian , NGO Lingkungan, dan penggiat lingkungan untuk bersama-sama melakukan tindakan audit sebagai mana seruan kami.
6. MENUTUP SEMENTARA HOTEL DAN MALL YG MELANGAR IJIN LINGKUNGAN

Sehingga kami dari KOMITE AKSI UNTUK KEDAULATAN RAKYAT PALEMBANG , mendesak pihak terkait untuk duduk bersama-sama menyelesaikan carut marut perinjinan lingkungan yang tidak satu pintu dan terkesan menyalahi prosedur .
Kasus Mall PTC dan Hotel Novotel merupakan gambaran awal betapa lemahnya peran pemerinta kota dalam regulasi inventasi yang tidak taat hukum yang menggunakan celah hukum dan aturan yang di slewengkan oleh oknum.

Kasus amdal dan lingkungan hidup di wilayah ekonomis sentral kota palembang ini akan menjadi bola panas serta peluang bagi pemerintah kota Palembang dan Provinsi SUMSEL yang baru dan akan di lantik untuk dapat menjalankan good goverment ,zero curuption dalam sistem pemerintah yang domokratis, akmodatif perduli lingkungan dalam rangka kampanye go green menuju penyelematan lingkungan yang sehat, aman bagi warga kota palembang dan DUNIA .

Hanya dengan ketegasan dan penertiban di harapkan akan menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha yang nakal” yang tidak mendukung program pemerintah dalam mensejahterakan rakyat lewat istrumen pendapatan pajak.

Bahwa aksi ini akan terus Kami dorong hingga ke nasional dengan tergetan palembang akan menjadi salah satu kota bisnis yang nyaman ,aman tertib dan bebas pungli.**@Ade

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here