Beranda Hukrim Sejumlah Aktipis Dukung JPU Tempuh Kasasi ,Terkait Bebasnya Tuntutan 20 Tahun Penjara...

Sejumlah Aktipis Dukung JPU Tempuh Kasasi ,Terkait Bebasnya Tuntutan 20 Tahun Penjara TSK

740
0
BERBAGI

 

Muara Enim “Warta Reformasi”_ Terkait bebasnya Asrianda Bin Solihin oleh Pengadilan Negeri Muara Enim dalam kasus Narkoba dan terjerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman oleh JPU Muara Enim 20 Tahun Penjara tersebut, Kini kasus bebasnya Asrianda Bin Solihin yang dinilai aneh serta diduga ada mafia Hakim di tubuh PN Muara Enim itu , Ternyata kasus bebasnya TSK ancaman 20 Tahun penjara oleh JPU dalam sudang beberapa waktu lalu ,menuai polemik dan kritikan pedas dari sejumlah aktipis yang ada di Muara Enim Sumsel ,serta beberapa tokoh pemuda yang ada.

Sebut saja Suhaimi Dalik SH selaku ketua LSM Sigap Sumsel dan beberapa tokoh pemuda anti narkoba Usdek S,dan Aben ,beliau mempertanyakan dan menyayangkan keputusan Majelis Hakim dalam memvonis bebas TSK narkoba yang di tutntut JPU Muara Enim yakni Varika AK, dalam sidang di PN Muaraenim (09/04/18) lalu .

Namun jika Jaksa Penuntut Umum (JPU ) ingin mengupayakan hukum melaluu Kasasi dalam kasus tersebut, Sejumlah aktipis dan tokoh pemuda yang mengikuti perkembangan sidang demi sidang di PN Muara Enim itu ,Tampaknya mereka mendukung penuh langkah upaya hukum yang akan ditrmpuhnya ,” Semangat mereka dihadapan awak media. ” Putusan Vonis bebas oleh Majelis Hakim yang di ketuai Ahkmad Nahrowi Muklis SH,serta anggota Aprisol SH,dan Harianto Das,at,SH dengan terdakwa Asrianda Bin Solihin dalam kasus Narkoba dengan sejumlah barang bukti maupun hasil pemeriksaan LABFOR,,POLRI ,tersebut,Selain kami menyesalkan vonis bebas tersebut.Kami juga mendukung penuh langkah Kejaksaan dalam menempuh kasasi guna menegakkan keadilan ,serta menyelamatkan Generasi yang bebas Narkoba,” tegas mereka.

Dikatakannya lagi,seharusnnya Hakim dapat mempertimbangkan dan dapat mengacu kepada sejumlah barang bukti dan khususnya yang tertera pada No.Lab.2571/NNF/2017. hasil Labfor Polri cabang Palembang ,yang termasuk Kami nilai cukup menguatkan barang bukti untuk menjerat terdakwa,” tegasnya .

Kita sekali lagi menyayangkan ,Ada apa ini dengan vonis bebas TSK narkoba dengan beberapa puluhan kali sidang ini,Hukum harus menjadi Panglima di Negara ini,dan jangan ada Dugaan-dugaan maupun persepsi tidak sedap dari masyarakat terkait vonis bebas yang aneh ini,” pungkas sejumlah aktipis itu pada awak media.(23/04/18) lalu.**@(JN/BD )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here