KAB. TANGERANG-BANTEN “Warta Reformasi”_Berdasarkan informasi yang didapat dari Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Anti Korupsi (LSM SOAK) sebagai Social Control Diwilayah Kerja Pemerintah Provinsi Banten menduga, bangunan yang selama ini digunakan untuk proses belajar mengajar pada Sekolah Hilaris (Hilaris School), ternyata dinilai telah melanggar aturan.
Pasal nya, Gedung sekolah yang beralamat Dikelurahan Bencongan Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang ini, diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun sudah berdiri cukup lama serta sudah digunakan dalam kegiatan belajar mengajar.
Seperti kita ketahui, sesuai Peratuan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang, setiap bangunan tentu harus melalui tahapan perizinan, mulai Izin Prinsif (IP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin lainnya.
Guna menindak lanjuti terkait bangunan yang dinilai tak miliki IMB, LSM SOAK minta sikap tegas kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam melakukan penyetopan/penyegelan terhadap bangunan hilaris yang jelas-jelas melanggar PERDA yang sudah menjadi ketetapan, pertanyaannya ada apa pihak sekolah dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang hingga kini belum juga adanya tindakan…??? Hal ini terkesan adanya pembiaran dari Dinas terkait.
Menurut Sekertaris Jenderal LSM SOAK, Abdul Nasir, berbagai pemberitahuan telah kami sampaikan kepada pihak dinas, namun entah kenapa hingga kini belum adanya sikap tegas yang mereka ambil, sehingga sekolah tersebut masih tetap melakukan aktifitas seperti biasa.
Pemerintah Kabupaten Tangerang sepertinya tidak serius dalam menangani permasalahan ini. Pasalnya sudah jelas serta terang menderang bahwa bangunan sekolah hilaris yang saat ini digunakan untuk aktifitas belajar mengajar tidak memiliki lMB, namun tak terlihat sedikit pun sikap tegas dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, dalam hal ini Bupati A.Zaki Iskandar selaku pemangku kebijakan.
Padahal, seperti yang kita ketahui PERDA Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Pasal 9 (1). Setiap bangunan yang tidak memiliki izin, menyimpang dari izin dapat dihentikan oleh Bupati atau Pejabat berwenang.
Kemudian, Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Izin Mendirikan Bangunan(IMB) Pasal 13 ayat 1c. Apabila adanya bangunan tanpa IMB dan tidak sesuai peruntukannya serta pemanfaatannya dapat disegel dan dibongkar. Ada apa dibalik semua ini sehingga Pemerintah Daerah tidak berkutik /berbuat banyak..??? Apakah memang sengaja terjadi pembiaran atau adanya tekanan dari oknum pejabat yang terlibat dalam permasalahan ini, yang mungkin pangkatnya lebih tinggi dengan yang lain. Sampai saat ini bangunan tersebut masih menjadi misteri. “Pungkasnya.
Namun lain halnya, menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bangunan (Wasdal) Kabupaten Tangerang (Dedi), saat dijumpai Warta Online dan Lsm SOAK mengungkapkan, Dirinya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada pihak hilaris, namun entah kenapa sampai saat ini surat yang dilayangkannya itu tidak ada respon apapun, dan secara peribadi pihak hilaris sampai saat ini belum pernah datang kekantor guna memenuhi panggilan surat tersebut.
Namun, Rabu esok rencana kami akan langsung lakukan peninjauan lokasi bangunan hilaris guna menindak lanjuti laporan LSM SOAK, serta mengetahui secara pasti tentang bangunan yang dinilai tanpa IMB itu. “Ucap Dedi. Senin, (12/2) dirungannya.
Sampai berita ini diterbitkan belum adanya Pihak Sekolah atau pun Satpol PP Kabupaten Tangerang selaku Penegak PERDA yang dapat dikonfirmasi.**@(Romi)