Beranda Banten DINSOS PROVINSI BANTEN BEDAH 19 RTLH DITANGERANG

DINSOS PROVINSI BANTEN BEDAH 19 RTLH DITANGERANG

774
0
BERBAGI
Exif_JPEG_420

KAB. TANGERANG-BANTEN “Warta Reformasi”_ Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Sosial (Dinsos) kembali merehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dibeberapa wilayah kabupaten/kota dipropinsi banten.

Ini merupakan bentuk rasa peduli Pemerintah Provinsi Banten kepada masyarakat, khususnya bagi kalangan ekonomi lemah. Karena masih terlihat adanya Rumah Tidak Layak Huni hingga kini masih ditempati masyarakat banten.

Seperti dikabupaten tangerang, ada sebanyak 19 rumah warga yang dibedah dinsos provinsi, karena dinilai tidak layak ditempati. Kamis, (8/12)

Total dari 19 rumah ini terbagi ditiga desa dikecamatan jayanti, Desa Pangkat, Desa Pabuaran, dan Desa Dangdeur.
Namun (55) salah satu warga Desa Pabuaran Kecamatan Jayanti, penerima program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RSRTLH) dengan haru menuturkan kepada Media, “Saya bersyukur dan mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemerintah Propinsi Banten, turut peduli terhadap kami warga kurang mampu yang telah mendapatkan bedah rumah dari dinas provinsi. Sehingga sekarang kami pun merasa aman dan nyaman ketika rumah ini kami tempati. “Kata Naman.

Adanya sebagian warga pemilik rumah tdak layak dan belum mendapatkan perhatian dari pemerintah, sempat meminta kepada Parta selaku pendamping program RSRTLH Dinsos Provinsi Banten, agar dapat diajukan guna mendapat perhatian yang sama dari pemerintah.

“Bagi warga yang rumahnya tidak layak ditempati, dan belum mendapatkan perhatian dari pemerintah. “Tahun depan (2018) insyallah kita akan coba ajukan ke Dinsos Provinsi atau pun Pemda Kabupaten Tangerang khususnya. Agar mendapatkan perhatian yang sama dari Pemerintah.

Karena program tersebut sama halnya dengan salah satu program unggulan Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskadar (Gebrak Pakumis). “Kata Parta ketika menjawab pertanyaan warga yang rumahnya tidak layak dan belum mendapat perhatian pemerintah.**@(Romi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here