Poto : Warga Tempirai Ziarah Ke Makam Puyang Karang Siulan (Syiak Wali Karce) Salah Satu Pendiri Desa Tempirai
Kabupaten PALI, Wartareformasi.com -Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) telah turun ke lapangan untuk memverifikasi 8 titik koordinat batas wilayah guna merevisi Peraturan Bupati (Perbup) PALI Nomor 62 Tahun 2023.

Poto : Warga Tempirai Ziarah Ke Makam Puyang Sungai Rande (Syiak Wali Wahyar), Salah Satu Pendiri Desa Tempirai
Tokoh masyarakat Tempirai Selatan, Burhanudin membeberkan, bahwa sebagai bukti sejarah (historis), Makam Keramat Wang (orang-red) Tempirai Raya masuk dalam 8 titik koordinat yang di verifikasi lapangan Pemkab PALI.
“Berikut historos bahwa didalam 8 titik kordinat itu terdapat Makam leluhur warga Tempirai Raya yang ada di wilayah perbatasan yakni ; Makam Puyang Sungai Poros, Puyang Putri Dara Putih, Syiak Wali Karce (Puyang Karang Siulan) dan Keturunan Puyang Syiak Wali Wahyar (Puyang Sungai Rande), yaitu Gentiman dan Gentiran,” bebernya, Rabu (9/9/2026) usai verifikasi ke lapangan.

Poto : Warga Tempirai Ziarah Ke Makam Puyang Putri Darah Putih (Terletak di Tanjung Eran)
Lanjutnya, Makam puyang di Tempirai Selatan merupakan jejak sejarah ditengah sengketa tapal-batas. Makam-makam tersebut secara historis berada di wilayah Desa Tempirai Selatan yang berbatasan langsung dengan Desa Mangku Negara dan Mangku Negara Timur.
“Bukti aset-aset, lahan pertanian, atau peninggalan nenek moyang mereka di wilayah kami. Selama ini, sungai dan lahan pertanian secara administrasi dan historis adalah milik Tempirai Selatan. Bahkan, banyak tanah disini yang sudah bersertifikat atas nama warga,” tegasnya.

Poto : Warga Tempirai Ziarah Ke Makam Puyang Poros (Terletak di Talang Poros), Salah Satu Pendiri Desa Tempirai
Menolak Lupa Sejarah dan Peta Pemekaran Desa Persoalan tapal batas antara Desa Tempirai Selatan dan Desa Mangkunegara memang menjadi perhatian serius dalam beberapa waktu terakhir.
Tokoh masyarakat juga mantan Kepala Desa Persiapan Tempirai Barat, Dedi Handayani, menyoroti bahwa penentuan batas wilayah tidak boleh dilakukan secara sembarangan atau hanya berdasarkan kepentingan sepihak.
Pemerintah harus melihat secara jeli aspek historis, administratif, dan yuridis yang ada. Salah satu bukti otentik yang tidak boleh diabaikan adalah peta desa yang telah disepakati bersama pada saat proses pengajuan pemekaran Desa Tempirai Barat.
“Persoalan tapal batas bukan hanya tentang sebuah garis koordinat ditarik di atas kertas. Ini adalah tentang sejarah apa yang menjadi dasar penarikan garis tersebut dan siapa yang memiliki kewenangan serta hak historis di atasnya.
Semua harus dilakukan lewat mekanisme pemerintahan yang jelas, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen,” jelas Dedi Handayani.

Poto : Warga Tempirai Ziarah Ke Makam Puyang Karang Siulan (Syiak Wali Karce) Salah Satu Pendiri Desa Tempirai

Poto : Warga Tempirai Ziarah Ke Makam Puyang Gentiman ( Putra Puyang Sungai Rande) Terletak di Talang Sebetung

Poto : Warga Tempirai Ziarah Ke Makam Puyang Gentiran ( Putra Puyang Sungai Rande) Terletak di Talang Sebetung
Dedi mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Tempirai Raya untuk tetap menjaga kondusifitas, menahan diri dari provokasi dan mengedepankan asas musyawarah.
“Jangan sampai perbedaan pandangan mengenai batas wilayah ini menimbulkan perpecahan di tengah hubungan persaudaraan masyarakat. Kita percayakan ini pada jalur pemerintahan yang terbuka, dengan dasar dokumen dan sejarah yang valid,” tutupnya.
Terpisah, Dr. Subiyanto Pudin saat hubungi lewat pesan singkat via WhatsApp diminta pendapatnya, selaku Kordinator AMTRB yang juga sebagai Penanggungjawab aksi Demo menegaskan, bahwa fakta dan data yang ditemukan dilapangan yaitu Makam Keramat Wang Tempirai Raya masuk dalam 8 Titik koordinat yang di verifikasi lapangan Pemkab PALI, merupakan pemenuhan dokumen pembuktian sejarah Desa Tempirai sesuai yang diamanatkan pasal 11 ayat (2) Permendagri No 45 Tahun 2016.
“Maka tidak ada alasan Pemkab PALI menolak Revisi Perbup No 62 Tahun 2023,” tegasnya.**@Red














