Beranda Mau Tau Pemkab OKU Selatan Hadiri RDP Bersama Komisi II dan III DPRD Bahas...

Pemkab OKU Selatan Hadiri RDP Bersama Komisi II dan III DPRD Bahas Perizinan Bangunan di Sempadan Danau

487
0
BERBAGI

Kabupaten OKU Selatan, Wartareformasi.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU Selatan, Kamis (27/8/2026).Dalam RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Banggar DPRD Kabupaten OKU Selatan tersebut, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dipimpin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) OKU Selatan, Haris Munandar, bersama sejumlah Kepala Perangkat Daerah terkait.

Turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kepala Dinas Perikanan, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten OKU Selatan.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD OKU Selatan, Windya Alhadipuro, S.E., dan dihadiri Ketua Komisi II beserta anggota Komisi II dan Komisi III DPRD OKU Selatan.

RDP membahas persoalan perizinan bangunan yang berada di kawasan sempadan danau di wilayah Kabupaten OKU Selatan. Pembahasan ini menjadi forum untuk menyamakan pemahaman antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan terkait ketentuan perizinan bangunan, khususnya pada kawasan yang memiliki fungsi perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala DPMPTSP OKU Selatan, Haris Munandar, menyampaikan penjelasan dari Pemerintah Kabupaten OKU Selatan terkait mekanisme, proses, serta ketentuan pelayanan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan setiap proses pelayanan dan penerbitan perizinan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembahasan turut melibatkan perangkat daerah terkait untuk memberikan penjelasan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, meliputi aspek lingkungan hidup, pekerjaan umum dan penataan ruang, kebudayaan dan pariwisata, perikanan, serta aspek hukum.

Dalam RDP tersebut, DPRD OKU Selatan menekankan pentingnya kejelasan dan ketertiban dalam pelaksanaan perizinan bangunan di kawasan sempadan danau. Pembangunan di kawasan tersebut perlu tetap memperhatikan ketentuan tata ruang, kelestarian lingkungan, serta kepentingan masyarakat.

Melalui RDP ini, diharapkan terjalin koordinasi dan sinergi yang semakin baik antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dalam menangani persoalan perizinan, sehingga dapat menghasilkan solusi yang tepat, sesuai aturan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.**@Jafar S

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here