Beranda Mau Tau Menakar Kebijakan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten PALI

Menakar Kebijakan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten PALI

76
0
BERBAGI

OPINI
Oleh :

Dr .Subiyanto Pudin,S.Sos.,SH.,MKn.,CLA

(Ahli hukum Ketenagakerjaan dan Jamsos, Dosen STIH Gunung Jati Kota Tangerang, Pengurus Bidang Hukum P3HKI, Aktivis SPSI dan Advokat)

Kabupaten PALI, Wartareformasi.com – Pada 4 Mei 2026 lalu, kita mendapatkan informasi dari media online kabar6.com tentang audensi 1.086 orang pegawai Pemkab PALI P3K Paruh Waktu. Mereka terdiri dari guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Tuntutan P3K Paruh Waktu di PALI Minta Diangkat Jadi Penuh Waktu.

Tanggapan Ketua DPRD yaitu sebagai berikut “Ia memastikan PPPK parah waktu tidak bisa dicopot begitu saja. Sebab demikian, pengangkatan PPPK paruh waktu berdasarkan data base dari Badan Kepegawaian Nasional. “Jika memungkinkan apabila kemampuan keuangan daerah tidak ada salahnya (pengangkatan penuh waktu,” ujar Ketua DPD PALI.

Aspek Hukum Tentang PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Sejarah P3K lahir dari amanat Pasal 5 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yaitu “Pegawai ASN terdiri atas : a. PNS; dan b. PPPK.

Ketentuan dalam UU ASN ini mewajibkan Pemerintah untuk menetapkan batas akhir penataan dan penyelesaian tenaga honorer paling lambat 31 Desember 2024, sebagaimana tertuang dalam Pasal 66 yaitu “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN”.

Dalam realisasinya dilaksanakan oleh Pemerintah paling lambat 31 Desember 2025, termasuk yang dilaksanakan oleh PemKab PALI.

Amanat UU ASN tentang pembentukan PPPK untuk menampung tenaga honorer berpengalaman yang tidak bisa diangkat menjadi PNS karena batasan usia (di atas 35 tahun) dan seleksi yang ketat, serta memenuhi kebutuhan ahli spesifik di pemerintahan. Seleksi PPPK pertama kali dilaksanakan sekitar tahun 2019, berfokus pada tenaga pendidikan, kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Payung hukum tentang PPPK yaitu PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Substansi arah kebijakan penataan ASN sesuai UU ASN ada 3 (tiga) yaitu : 1). Menata ulang peta jabatan dan kebutuhan masing-masing OPD atau Dinas pada PemDa, 2). Menata ulang penempatan PPPK paruh waktu sesuai dengan kekosongan jabatan dan 3). Tidak lagi mengangkat tenaga honorer baru atau Non ASN, pokus menyelesaikan PPPK paruh waktu menjadi PPPK.

Bagaimana Hak Upah PPPK ?
Perubahan pengangkatan tenaga honorer atau sebutan lainnnya menjadi PPPK, secara umum tingkat kesejahteraan meningkat sangat signifikan, upah PPPK distandarkan harus sesuai Upah Minimun daerah setempat termasuk hak Jaminan Sosial (JKN, JKK, JKM, JHT kecuali JP).

Hal ini tertuang dalam PePres) No 11 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Apa Beda PPPK dengan PPPK Paruh Waktu ???
Secara administrasi tidak ada perbedaan keduanya merupakan ASN dengan Nomor Induk PPPK dari BKN dan memiliki kontrak kerja. Tidak ada ketentuan dalam regulasi tentang PPPK Paruh Waktu, hal ini adalah skema kerja transisi bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi ASN tanpa kehilangan pekerjaan, dengan ketentuan tertentu yang mungkin berhubungan dengan kemampuan keuangan daerah dan limitasi waktu Pemerintah harus menyelesaikan status tenaga honorer menjadi PPPK paling lambat 31 Desember 2025.

Tujuan kebijakan PPPK penuh waktu untuk posisi yang membutuhkan kehadiran penuh sedangkan PPPK paruh waktu adalah solusi transisi untuk menampung tenaga honorer agar tidak terjadi PHK massal, maka ketentuan jam kerja PPPK penuh waktu bekerja secara full-time (8 jam/hari), sementara PPPK paruh waktu bekerja dengan waktu terbatas (sekira 4 jam/hari), hal inilah yang membedakan PPPK paruh waktu menerima upah secara proporsional sesuai beban kerja dan ketersediaan anggaran instansi, yang semestinya tetap mendapatkan perlindungan sosial.

“Tapi faktanya PPPK paruh waktu belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Hal ini melanggar amanat Pasal 75 ayat (1) PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yaitu “Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa: a. jaminan hari tua; b. jaminan kesehatan; c. jaminan kecelakaan kerja; d. jaminan kematian.

Seharusnya PemKab PALI mendaftar PPPk paruh waktu dalam 4 (empat) program jaminan sosial sebagaimana diatas.
Selanjutnya peluang karier PPPK paruh waktu memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan ketentuan regulasi sebagaimana diuraikan diatas.

Hubungan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dengan Visi Misi Pembangunan Bupati PALI
Sebagaimana kita pahami bersama visi misi pembangunan PALI dengan SISTEM MERITOKRASI yaitu suatu sistem yang memberikan penghargaan kepada orang yang berprestasi atau berkemampuan secara obyektif, bukan karena faktor subyektif tertentu, like and dislike.

Sistem meritokrasi lahir sebagai antitesis terhadap aristokrasi dan nepotisme. Tujuan meritokrasi yaitu : 1).Menciptakan birokrasi yang profesional dan berdaya saing, 2).Menghentikan korupsi, suap, dan praktik birokrasi yang tidak etis dan 3). Mewujudkan pemerintahan yang cakap dan berbakat.
Aspirasi 1.086 orang pegawai Pemkab PALI status P3K paruh waktu ini sudah sejalan dengan visi misi pembangunan Bupati PALI dengan sistem meritokrasi.

Rakyat PALI khususnya P3K paruh waktu menunggu Political will (kemauan politik) dari Bupati PALI yang sudah didukung oleh Ketua DPRD sebagai legislatif untuk 1.086 orang PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, hal ini merupakan komitmen untuk mewujudkan kehidupan yang adil, sejahtera dan bermartabat bagi pegawai PemKab PALI…Aamiin YRA !!!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here