Beranda Mau Tau Sudah Satu Tahun Beroperasi, PT Indotekhnik Tjandra Utama Diduga Tanpa Izin Resmi...

Sudah Satu Tahun Beroperasi, PT Indotekhnik Tjandra Utama Diduga Tanpa Izin Resmi dan Disebut di Bekingi Oknum

4231
0
BERBAGI

Kota Prabumulih, Wartareformasi.com – PT Indotekhnik Tjandra Utama sebuah perusahaan yang bergerak di bidang workshop tangki untuk suplai ke Pertamina dan berlokasi di Jalan Ahmad Dahlan, tepatnya di Simpang Tiga Sukajadi sesudah SMPN 2 Prabumulih, telah beroperasi lebih dari satu tahun diduga tanpa kantongi izin resmi.

Ironisnya, dokumen izin domisili PT Indotekhnik Tjandra Utama hanya ditandatangani oleh Kasi Pemerintahan dan Ketertiban Umum, Iis Kusnaeni SE tanpa sepengetahuan Lurah Prabujaya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Lurah Prabujaya, Sunardi menegaskan, bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan perusahaan tersebut diwilayahnya dan tidak pernah menandatangani izin domisili,” ungkapnya, Selasa (23/9/2025).

Keberadaan perusahaan tersebut mencuat ke publik setelah salah satu truk tronton miliknya mengalami insiden terperosok ke parit di depan kantor perusahaan.

Truk itu diketahui kuat dugaan melanggar Peraturan Wali Kota (Perwako) dengan memasuki jalan lingkungan padat permukiman. Akibatnya, arus lalu lintas warga sekitar terganggu dan menimbulkan kemacetan.

Dugaan lain yang menyeruak, perusahaan ini disebut-sebut mendapat backing dari seorang oknum di Polres Prabumulih berinisial SG.

“Salah seorang karyawannya mengungkapkan hal tersebut saat dikonfirmasi oleh tim media, SG membenarkan dengan alasan kedekatan hubungan satu suku atau marga.

Bahkan ia mengaku sebagai penasihat hukum (PH) PT Indotekhnik,” jelasnya.

Terkait insiden ini, sejumlah instansi terkait, antara lain Satpol PP, Satlantas Polres Prabumulih, Sintap, Bapenda, dan Dinas Perhubungan, turun langsung melakukan investigasi di lokasi.

Sementara itu, Project Manager PT Indotekhnik Tjandra Utama, Jerry Manihuruk mengatakan dihadapan Kasat Pol PP Prabumulih M. Nasir bahwa pihaknya siap memindahkan lokasi perusahaan ke sekitar Jalan Lingkar. Namun, untuk domisili karyawan tetap akan berada di mess yang berlokasi di Jalan KH Ahmad Dahlan.

Sebagai tindak lanjut, Satlantas Polres Prabumulih telah menjatuhkan sanksi tilang kepada pengemudi truk tronton. Selain itu, Dinas Perhubungan berencana melakukan penahanan armada setelah proses bongkar muat selesai.**@Sitoh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here