Beranda Hukrim Keluarga Korban Geram Vonis Terdakwa Pembunuh Angga Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Keluarga Korban Geram Vonis Terdakwa Pembunuh Angga Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

10564
0
BERBAGI

Kabupaten Musi Banyuasin, Wartareformasi.com – Sofyan Ayah dari Almarhum Angga Murina Pratama korban pembunuhan di Kabupaten Musi Banyuasin, mengaku tidak terima dengan vonis majelis hakim kepada terdakwa pembunuhan yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Selasa (16/9/2025).

Sofyan ayah korban sangat geram, dengan keputusan Hakim yang menjatuhkan hukuman 20 tahun kepada terdakwa dinilai terlalu ringan bahkan lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan hukuman mati.

“Vonis itu terlalu ringan, kami ingin ia dihukum mati, hutang nyawa harus dibayar dengan nyawa,” katanya kepada wartawan
usai sidang.

Sidang dengan agenda vonis dalam kasus pembunuhan Angga Murina Pratama, dengan terdakwa Eka Maulana Negara digelar di Pengadilan Negeri Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Silvi Ariani S.H M.H.

Sidang itu mendapatkan kawalan yang ketat dari polisi, mengingat dalam sidang sebelumnya, keluarga masih kesal dengan ulah terdakwa, bahkan sempat ingin menyerangnya setelah sidang selesai, saat dibawa ke kendaraan.

Ketua Majelis Hakim menyebut, jika terdakwa bersalah dan melanggar Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan memvonisnya dengan hukuman 20 tahun penjara.

Setelah vonis selesai dibacakan, petugas langsung membawa terdakwa Eka Maulana Negara melalui pintu samping, guna menghindari bertemu langsung antara terdakwa dengan keluarga korban.

Mereka berteriak-teriak ketika petugas membawa terdakwa, bahkan mengajak untuk berduel, tapi tetap tidak ditanggapi.

Eka Maulana Negara ditangkap petugas di Muba, Sumatera Selatan, beberapa jam setelah melakukan penembakan korban Angga Murina Pratama, pada Kamis (21/11/ 2024) lalu.

Terdakwa melakukan pembunuhan dengan menembak kepala korban dari belakang dengan senjata api jenis pistol

Kematian Angga membuat kesedihan yang mendalam bagi keluarga, terasa gemetar mendengar keputusan hakim hanya menjatuhi hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa, “bagi kami hukum ini tidak adil tajam ke bawah tumpul ke atas hanya berlaku pada orang kecil saja,” ungkap Sofyan.

Dia juga memohon kepada Presiden RI H. Prabowo, Gubernur Sumsel H. Herman Deru dan Bupati Musi Banyuasin H.Toha Tohet untuk memberikan keadilan bagi kami rakyat kecil.

“Kami merasa tidak puas atas vonis hakim terhadap terdakwa sangat ringan, sedangkan kami kehilangan nyawa anak kami dengan cara yang tidak manusiawi kami minta keadilan pak, kami ingin dihukum mati atau seumur hidup,” ungkap Sopyan sambil menghapus air mata.**@tim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here