Kabupaten Musi Banyuasin, Wartareformasi.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Talang Mandung, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan diduga telah melakukan Mark Up biaya penetapan/LPJ APBDes dana desa tahun anggaran 2025 terkait pembuatan baliho sangat pantastis mencapai Rp 9.200.000 (Sembilan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
“Pembuatan dan pengelolaan baliho, spanduk, dan poster Desa, dengan anggaran Rp 9.200.000, diduga mengalami mark up,” ungkap warga setempat yang identitasnya tidak mau dipublikasikan, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, Terkait Penyelenggaraan informasi publik desa (Misal: Pembuatan Poster/Baliho informasi penetapan/LPJ ABPDes untuk warga, dll) dengan anggaran Rp 9.200.000, diduga tidak masuk akal dan terindikasi mark up demi keuntungan pribadi.
“Mengingat adanya dugaan mark up dan korupsi Dana Desa untuk memperkaya diri, yang berakibat kepada tindak pidana korupsi yang merugikan negara, APH seperti Inspektorat, Kejari, Polres Musi Banyuasin, BPK, dan instansi terkait lainnya diharapkan untuk segera mengaudit pengelolaan anggaran Dana Desa Talang Mandung tahun 2025,” pintanya.
Lanjutnya, Audit ini bertujuan untuk mengungkap kejanggalan pengelolaan anggaran Dana Desa, termasuk dugaan mark up dan korupsi, Apabila terbukti telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi, harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, Permintaan ini sesuai dengan program Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen untuk membersihkan pemerintahan dari para pelaku tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, mulai dari pusat hingga ke pemerintah desa.
“Dugaan mark up anggaran pembuatan baliho APBDes 2025 Desa Talang Mandung dan program lainnya yang menjadi sorotan serius dan memerlukan investigasi mendalam. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dana dan memastikan program pembangunan dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Talang Mandung, Lilin Ardani, Am.keb saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (27/8/2025), hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan dan klarifikasi.**@Red