Kabupaten Musi Banyuasin, Wartareformasi.com – Masyarakat Sindang Marga meminta pihak Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) untuk segera melakukan audit terhadap pengelolaan dana desa. Pasalnya, warga menduga adanya laporan pertanggung jawaban fiktif yang sengaja dibuat oleh pemerintah desa.
“Kami mendapatkan informasi adanya dugaan Laporan Pertanggung Jawaban berbau fiktif yang sengaja dilakukan oleh kepala desa tersebut,” ungkap salah satu masyarakat yang tidak mau identitasnya disebutkan, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, laporan dari masyarakat bisa dijadikan sumber informasi utama bagi tim Inspektorat untuk menindaklanjuti segala penyalahgunaan dana desa. Sehingga peran aktif masyarakat terutama dalam melakukan pengawasan menjadi kunci bagi pengelolaan dana desa yang berkualitas.
Ia menambahkan, bahwa melalui dana desa bisa menyejahterakan kehidupan masyarakat dari desa tersebut. Namun, hingga kini masyarakat dari Desa Sndang Marga belum merasakan dampak positif dari dana desa yang selama ini dikucurkan oleh pemerintah pusat.
“Untuk itu, kami meminta dengan hormat kepada Bupati Musi Banyuasin agar memerintahkan Inspektorat segera mengaudit seluruh anggaran Dana Desa, mulai dari tahun anggaran 2020-2025,” katanya.
Ia menambahkan bahwa proses audit oleh Inspektorat harus dilakukan dengan transparan. Sebab, dari temuan masyarakat ada beberapa barang yang dilaporkan dalam laporan pertanggung jawaban namun faktanya tidak pernah ada pengadaan tersebut.
“Bahwa jelas dalam Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (Tahap) I (Satu) Tahun Angaran 2025 terdapat pengadaan;
1. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumber air bersih milik desa (Mata air/tandon penampungan air hujan/sumur bor)”
2. Pemeliharaan jalan desa”,
3. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana prasarana perpustakaan/taman bacaan desa/sanggar belajar milik desa”,
4. Peningkatan produksi peternakan (Alat produksi dan pengolahan peternakan, kandang)”, pada tahun 2025, namun sesuai faktanya tidak ada pengadaan. Kalau anggaran di tahun 2025 belum diketahui masyarakat,” terangnya.
Dirinya menyampaikan bahwa pengelolaan anggaran dana desa tahun 2025 ini bisa menjadi pintu masuk bagi pihak Inspektorat untuk melakukan audit terhadap keseluruhan penggunaan dana desa Sindang Marga. Hal ini perlu digaris bawahi agar masyarakat benar-benar bisa menikmati apa yang memang seharusnya mereka nikmati.
“Kami tidak punya maksud apa-apa dan tidak ada kepentingan apa-apa dengan hal ini, akan tetapi sebagai masyarakat kami punya hak untuk mengontrol serta mengawasi proses pengelolaan dana desa, bahkan kami punya hak untuk melaporkan hal ini ke pihak penegak hukum,” tegasnya.
Terakhir, ia mengungkapkan bahwa pihaknya bersama para tokoh masyarakat yang ada di Desa Sindang Marga telah bersepakat untuk mengawasi kepala desa tersebut. Saat ini ia tengah mempersiapkan laporan dilengkapi dengan beberapa bukti surat dan beberapa orang saksi yang akan dijadikan sebagai bukti permulaan untuk melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Tinggi Musi Banyuasin.
“Kami meminta agar proses audit bisa dilakukan Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin sesuai dengan tugas dan fungsi inspektorat itu sendiri,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Sindang Marga, Ali Sapran ketika dikonfirmasi media ini melalui jaringan selular via WhatsApp mengatakan silahkan laporkan, dengan nada menantang,” ujarnya singkat.