Opini
Oleh : Dr .Subiyanto Pudin,S.Sos.,SH.,MKn.,CLA
Akhir-akhir publik PALI dikejutkan oleh beredarnya video rekaman doorstop kepada Iwan Tuaji-Wakil Bupati PALI dengan background Lipsus RDP 100.5 FM Live.
“Iwan Tuaji menjawab pertanyaan reporter PALI Radio yang menanyakan selama 3 (tiga) bulan Bupati dan Wabup PALI kemana ? Wabup menjawab ini ada strategi masing-masing kepala daerah, Kabupaten PALI menyebut ini “mengamen” . Dari bulan Mei s/d bulan Agustus 2025 kegiatan mengamen secara diam-diam kite dapat Rp 170 Miliar dari KemenKes, insyaa ALLAH nanti dapat bantuan lagi Rp 80 Miliar.
Kata ngamen atau mengamen menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) secara harfiah kata ngamen atau mengamen mempunyai arti yaitu berkeliling (menyanyi, main musik, dan sebagainya) untuk mencari uang.
Statemen Wabub yang menggunakan diksi “mengamen” itu sontak menimbulkan respon pro dan kontra ditengah-tengan masyarakat utamanya di medsos. Responnya mulai dari yang bernada sinis, mencibir, mencemooh dan menghujat dan ada juga yang mempertanyakan uang Rp 170 Miliar dari KemenKes itu untuk apa ? dan menimbulkan pertanyaan lanjutan, kenapa iuran JKN BPU PemDa dan Gaji Nakes Pemkab PALI belum Dibayar ?.
Apakah tepat pejabat publik menggunakan diksi itu ? atau dibalik itu memang ada modus tujuan tertentu yaitu berharap empati atas segala usaha Bupati dan Wabup PALI dalam mencari dana untuk merealisasikan janji politiknya dalam pembangunan dengan visinya PALI maju untuk Indonesia Emas dengan 10 misi yang semuanya menjajikan program pro rakyat, pada poster kampanyenya sangat meyakinkan publik pada visi nomor 1 yaitu meningkatkan kualitas Kesehatan Masyarakat yang tangguh.
Secara semantik kalo boleh saran kepada Wabup atau pejabat publik lainnya, dalam komunikasi publik harus tepat menggunakan diksi agar edukasi publiknya bisa positif, kegiatan itu positif diterima publik negatif karena diksinya “mengamen” itu kata yang dipersepsikan negatif dan tidak tepat.
Mengamen itu identik mengemis dengan kreasi seni seperti menyanyi, main musik, dan sebagainya) untuk mencari uang.
Jujur kita tidak rela Pemimpin PALI yang terhormat direndahkan martabatnya karena salah komunikasi. Sejujurnya penulis ikut merasa perihatin dengan keadaan ini, pemimpin PALI dipoyok-poyoke (dalam bahasa jawa di kuyo-kuyo) jadi bahan tertawaan yang negatif.
Sepatutnya Wabup gunakan diksi “lobi/melobi” yaitu kegiatan melakukan pendekatan secara tidak resmi untuk mempengaruhi orang lain/pihak lain dalam kaitannya dengan program pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh Bupati dan Wabup.
Opini penulis potensi Kabupaten PALI yang dikenal sebagai daerah yang dikenal Brunainya Indonesia, hal ini berdasarkan fakta yaitu daerah sebagai sumber penghasil migas yang besar dengan jumlah sumur minyak 873 sumur (exsisting 220, non existing 653) ditambah potensi sumberdaya cadangan batubara yang tidak kecil.
Stratifikasi potensi sumber daya energi di PALI telah digambarkan BAPEDA sesuai dokumen yang dipublsh pada tahun 2015, yaitu yang paling besar yaitu Batubara 33 persen, Gas 30 persen, Minya bumi 20 persen dan Energi Baru dan terbarukan (EBT) 17 persen.
Secara histotis daerah PALI sejak zaman sebelum merdeka daerah bekas eksploitasi migas NV Nederlandsche Koloniale Petroleum Maatschappij (NKPM), anak perusahaan dari Standard Oil of New Jersey (SONJ) dari Amerika Serikat. Perusahaan itu menemukan ladang minyak di Talang Akar di Sumatera Selatan pada tahun 1914, berlanjut ekspolitasinya oleh PT. Stanvac Indonesia (PTSI). Saat ini, area tersebut dikelola oleh PT Pertamina EP Asset 2 Pendopo Field. Bukti-bukti peninggalan PTSI yaitu Bandara, Kompleks perumahan Pertamina, dan Lapangan Golf di Kota Pendopo-PALI.
Pada waktu silaturahim penulis dengan Bupati dan Wakil Bupati PALI pada acara launching OPOV (One product one village), sudah memberikan masukan untuk pembangunan harus optimalkan dana dari investor dengan berbasiskan data potensi sumber daya energi yang ada di PALI.
Dengan strategi pembangunan Pemkab PALI harusnya out of the box (artinya berpikir kreatif diluar batasan yang ada). Dan kebetulan penulis dengan posisi sebagai Sekretaris Yayasan Masyarakat Kerja Sama Pembangunan Indonesia-Korea (YMKSP) siap membantu mencarikan investor baik nasional maupun dari manca negara, utamanya dari Korea Selatan. Sampai sekarang proposal itu belum kunjung ada.
Kemudian melalui ring 1 Bupati penulis sudah menyampaikan potendi mendapatkan bantuan Pemerintah Korea Selatan dari 2 (dua) skema yang ada, yaitu : Skema pertama bantuan ODA (Official Development Assistance) yaitu bantuan hibah dari Korea Selatan bantuan teknis yang disasar pada bidang perbaikan sarana publik seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, dan pembangunan infrastruktur dan Skema kedua bantuan Economic Development Cooperation Fund (EDCF), Dana dari Korea Selatan untuk mendukung pembangunan di negara-negara berkembang dengan pinjaman bersyarat lunak (soft loan) untuk membiayai proyek-proyek strategis seperti infrastruktur, teknologi, dan industri.
Konsep pemikiran Bupati dan Wakil Bupati dalam visi “PALI Maju Untuk Indonesia Emas” dan 10 (Sepuluh) misinya itu sudah tergambarkan strategi pembangunan yang out of the box. Kita menunggu langkah kongret Bupati dan Wakil Bupati PALI untuk merealisasikan pemikiran strategisnya tersebut.
Penulis : Ahli hukum Ketenagakerjaan dan Jamsos, Dosen STIH Gunung Jati Kota Tangerang, Dewan Pakar KSPSI, Pengurus Bidang Hukum P3HKI dan Dewan Pakar FAKAR Indonesia














