Beranda DKI Jakarta Proses Pansel Diduga Cacat Prosedur, Panitia Seleksi Dewas dan Direksi BPJS Digugat...

Proses Pansel Diduga Cacat Prosedur, Panitia Seleksi Dewas dan Direksi BPJS Digugat ke PTUN Jakarta

233
0
BERBAGI

Jakarta, Wartareformasi.com – Diduga cacat prosedur dan dinilai tidak transparan, Proses seleksi calon Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan masa jabatan 2026–2031 resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah warga negara yang tercatat sebagai Para Penggugat dalam perkara Nomor 1/G/TF/2026/PTUN.JKT, melalui kuasa hukum LAW OFFICE WALLY.ID & Partners, Senin (5/1/2026).

Para Penggugat menilai proses seleksi yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel) BPJS sarat pelanggaran prosedur, tidak transparan, dan bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Gugatan ini telah teregistrasi dengan Nomor PTUN.JKT-05012026M53.

“Gugatan ini bukan semata persoalan administratif, tetapi menyangkut hak konstitusional warga negara serta masa depan tata kelola jaminan sosial nasional,” demikian pernyataan Para Penggugat dalam keterangan resminya.

Dugaan Pelanggaran Prosedur Seleksi dan sejumlah kejanggalan serius dalam proses seleksi, di antaranya:

Pembentukan Pansel Terlambat

Berdasarkan Perpres Nomor 81 Tahun 2015, Panitia Seleksi seharusnya dibentuk paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, yakni 19 September 2025. Namun, Pansel baru dibentuk pada awal Oktober 2025 melalui Keppres Nomor 104/P dan 105/P Tahun 2025, sehingga proses seleksi dinilai terburu-buru dan tidak optimal.

Masa Pendaftaran Dinilai Tidak Wajar

Pendaftaran hanya dibuka selama tiga hari (14–16 Oktober 2025). Waktu singkat ini dianggap melanggar asas keterbukaan, kecermatan, serta hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Dugaan Pelanggaran Netralitas Politik
Pansel diduga meloloskan calon yang berstatus sebagai pengurus atau anggota partai politik aktif, padahal hal tersebut secara tegas dilarang dalam Pasal 25 ayat (1) huruf g UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Kebocoran Informasi dan Minim Transparansi

Draf pengumuman hasil seleksi beredar lebih dahulu melalui grup WhatsApp sebelum diumumkan secara resmi di laman resmi Pansel. Dokumen tersebut bahkan tidak dilengkapi tanda tangan maupun stempel resmi, yang dinilai mencederai integritas proses seleksi.

Pelaksanaan seleksi baik essai maupun pilihan ganda tidak dilakukan dengan Cumputer Basic Test (CBT ), tetapi dilakukan secara konvensional, dimana sudah tersedia soal dilaptop dalam bentuk word. Khusus Essai menjawab melalui Word dibawah soal yang sudah tersedia, dan untuk pilihan ganda soal disediakan dalam bentuk word di komputer, jawaban dilembar jawaban yang sudah disediakan oleh EO dan diisi menyilang A, B, C, D, jawaban yang dianggap benar dengan menggunakan pena.

Tentu kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan pelakasanaan seleksi yang sudah ditetapkan oleh Pansel dan sangat mudah untuk ditukar lembar jawabannya.

Dukungan Pengamat dan Masyarakat Sipil
Pengamat jaminan sosial dari BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai gugatan ini sebagai langkah penting dalam menjaga akuntabilitas lembaga publik.

“Seleksi pejabat publik yang tertutup dan mengabaikan standar keahlian berpotensi melanggar Perpres 81/2015 dan AUPB. Partisipasi warga negara melalui jalur hukum adalah bentuk kontrol demokrasi yang sah,” ujarnya.

Sementara itu, Sony Aris Mardyanto, Ketua Umum Forum Peserta Jaminan Sosial (FP JAMSOS), menyatakan dukungan penuh terhadap gugatan tersebut.

“FP JAMSOS mendukung sepenuhnya langkah hukum warga negara ke PTUN Jakarta. Transparansi dan integritas adalah syarat mutlak dalam pengelolaan Jaminan Sosial Nasional,” tegasnya.

Harapan Putusan Adil

Kuasa hukum Para Penggugat dari WALLY.ID & Partners, Walidi, S.H., CLA., menyatakan optimisme bahwa PTUN Jakarta akan memutus perkara ini secara objektif dan berkeadilan.

“Gugatan ini adalah bentuk koreksi dan edukasi hukum agar pemerintah konsisten menjalankan aturan yang dibuatnya sendiri. Kami ingin memastikan pimpinan BPJS dipilih melalui proses yang sah, objektif, dan profesional,” ujar Walidi.

Dalam petitumnya, Para Penggugat meminta PTUN Jakarta menyatakan proses seleksi tersebut tidak sah atau batal demi hukum, serta memerintahkan Tergugat untuk mengulang seluruh tahapan seleksi sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Sidang perdana akan dilaksanakan pada 13 Januari 2026 pukul 10.00 Wib, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Hingga berita ini diterbitkan pihak tergugat belum dapat dikonfirmasi.**@Red

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here